Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & KriminalPolitik

Soal TGR 2025, Temuan Deprov Gorontalo Hampir Capai 1 Miliar

×

Soal TGR 2025, Temuan Deprov Gorontalo Hampir Capai 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Harapan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI harus pupus. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya sejumlah temuan signifikan, terutama pada DPRD Provinsi Gorontalo, yang menjadi penghambat utama.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, nilai temuan yang masuk dalam kategori Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di DPRD Provinsi Gorontalo hampir mencapai Rp1 miliar.

“Dari data yang kami dapatkan, total temuan yang masuk dalam TGR hampir menyentuh angka Rp1 miliar. Ini bukan angka kecil dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran,” ujar Wahyu.

Wahyu merinci, dalam temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo tahun 2025, terdapat beberapa poin krusial. Di antaranya adalah temuan terkait belanja makan dan minum kegiatan reses yang nilainya hampir mencapai Rp600 juta. Selain itu, terdapat pula temuan pada pengelolaan tenaga kerja outsourcing serta satu unit kendaraan dinas operasional (KDO).

“Kalau kita lihat dari besaran dan jenis temuannya, ini sudah masuk kategori merah. Artinya, perlu penanganan serius dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa,” tegasnya.

Menurut Wahyu, kondisi ini semakin memperkuat alasan mengapa Gorontalo belum layak memperoleh opini WTP. Ia menilai, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama pada aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Ini menjadi alarm bagi DPRD untuk berbenah. Fungsi pengawasan harus diperkuat, jangan sampai justru menjadi titik lemah dalam tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Lebih jauh, APKPD juga mendesak agar proses audit yang dilakukan oleh BPK tetap dijalankan secara profesional dan independen. Wahyu menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh diberikan jika kondisi riil di lapangan belum memenuhi kriteria.

“Kami mendesak BPK untuk tetap selektif. Jika memang belum layak, jangan diberikan WTP. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa opini itu bisa ‘diatur’,” ujarnya.

Wahyu juga menyoroti berkembangnya persepsi publik yang mengaitkan perolehan WTP dengan praktik tidak sehat. Menurutnya, hal tersebut harus dijawab dengan transparansi dan ketegasan dari lembaga audit negara.

“Kepercayaan masyarakat itu mahal. BPK harus menjaga integritasnya dengan tidak memberi ruang pada praktik-praktik yang merusak kredibilitasnya sendiri,” tukasnya

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600