Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineParlemen

Belum Selesai Pengadaan Macbook Air, DPRD Provinsi Gorontalo Kembali Dengan Dugaan Korupsi 4,6 Miliar

×

Belum Selesai Pengadaan Macbook Air, DPRD Provinsi Gorontalo Kembali Dengan Dugaan Korupsi 4,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.680.000.000 (empat miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan temuan APKPD terhadap kebijakan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025. Dalam perubahan tersebut, seluruh anggota DPRD diketahui mendapatkan fasilitas sopir yang disediakan oleh Sekretariat DPRD.

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2017, yang secara jelas mengatur hak keuangan anggota DPRD, termasuk pemberian tunjangan transportasi sebesar 10 juta per bulan.

“Dengan adanya tunjangan transportasi tersebut, seharusnya tidak lagi diberikan fasilitas tambahan berupa sopir dari sekretariat, kecuali bagi unsur pimpinan DPRD yang memang diatur secara khusus. Jika fasilitas ini diberikan kepada seluruh anggota, maka patut diduga terjadi pemborosan anggaran yang mengarah pada tindak pidana,” ujar Wahyu.

APKPD menilai pemberian fasilitas sopir di luar ketentuan sebagai bentuk penyimpangan yang bersifat terstruktur. Mereka menduga kebijakan ini dilakukan secara sistematis oleh pihak Sekretariat DPRD, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berindikasi kuat sebagai kejahatan terstruktur yang melibatkan penggunaan anggaran tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, APKPD memastikan akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat mendatang. Laporan itu diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kebijakan tersebut.

“Kami berharap, laporan kami nanti tidak akan ditunda-tunda oleh Kejaksaan Tinggi. Karena kami sudah terlalu paham alasan demi alasan dari Kejati yang kami menilai itu merupakan sebuah trik atau upaya untuk menguburkan sebuah kasus, jikalau dipertengahan terjadi sesuatu yang membenarkan dugaan kami, maka kami akan mengeluarkan Surat Demosi untuk Kejaksaan Agung terhadap kerja – kerja Jaksa di Gorontalo.” Tegas Wahyu

Ditempat terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tuli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya menggunakan sopir pribadi dan jarang menggunakan sopir dari Sekretariat DPRD.

“Untuk Tahun 2019 itu sudah tidak ada lagi honorarium sopir di Pemprov maupun di DPRD. yang ada hanya tenaga administrasi dan pramubakti sesuai dengan informasi dari BKD, Jadi untuk sopir saya gaji sendiri dengan uang pribadi, adapun kalau kami butuh sopir jika sopir pribadi berhalangan dan harus melakukan kunjungan, maka kami bisa meminta bantuan sopir (ASN) yang ada di Sekretariat DPRD tapi itu pun sangat jarang.”Jelas Espin

 

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600