FAKTA NEWS – POHUWATO. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pohuwato kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi sosial keumatan melalui berbagai program berbasis zakat dan infak yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat sesuai ketentuan syariat Islam.
Di tengah tantangan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan sosial masyarakat, BAZNAS Pohuwato hadir bukan semata sebagai lembaga penghimpun dana umat, tetapi juga sebagai instrumen distribusi keadilan sosial yang bertujuan memperkuat kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok dhuafa dan masyarakat rentan.
Ketua BAZNAS Pohuwato, M. Ruzali Hunowu menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hak-hak sosial berbasis zakat masih perlu diperluas agar keberadaan BAZNAS benar-benar dapat dirasakan secara optimal oleh umat.
“Zakat bukan sekadar kewajiban spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam membangun keseimbangan ekonomi umat. Karena itu, masyarakat yang masuk dalam kategori mustahiq perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari program-program yang dikelola BAZNAS,” ujar Ruzali.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana zakat dilakukan secara profesional, terukur dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariat Islam, di mana penyalurannya hanya diperuntukkan bagi delapan golongan mustahiq sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan agama.
Adapun program-program yang bersumber dari Dana Zakat meliputi:
– Bantuan paket sembako bagi masyarakat kurang mampu.
– Program ekonomi produktif untuk memperkuat kemandirian usaha masyarakat dhuafa.
– Beasiswa akhir studi bagi mahasiswa yang mengalami keterbatasan ekonomi.
– Santunan dan pendampingan bagi para muallaf.
– Bantuan rumah layak huni.
– Program rehabilitasi rumah masyarakat kurang mampu.
– Pelayanan kesehatan gratis melalui Rumah Sehat BAZNAS bagi kaum dhuafa.
Berbagai program lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
Selain dana zakat, BAZNAS Pohuwato juga mengelola Dana Infaq yang diarahkan pada pembangunan sektor sosial, pendidikan dan kemaslahatan umat secara luas.
Program Dana Infaq tersebut antara lain:
– Pembangunan dan rehabilitasi masjid maupun mushalla.
– Pendampingan dan bantuan sosial bagi pasien yang membutuhkan.
– Bantuan pembangunan sarana dan prasarana sosial serta kegiatan yang memberikan dampak manfaat bagi umat, melalui mekanisme persetujuan rapat pleno pimpinan bersama Dewan Pertimbangan Syariah BAZNAS.
– Penyaluran bantuan tanggap darurat bencana alam.
-Pembangunan madrasah dan fasilitas pendidikan keagamaan.
Menurut Ruzali, keberadaan BAZNAS pada hakikatnya merupakan manifestasi dari semangat gotong royong sosial umat Islam dalam menciptakan distribusi kesejahteraan yang lebih merata dan berkeadilan.
“Ketika zakat, infak dan sedekah dikelola secara amanah dan terstruktur, maka dampaknya bukan hanya bersifat karitatif sesaat, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemberdayaan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia pun mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pohuwato.
![]()











