Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

SKY Biliard Tetap Beroperasi, Pemkot Gorontalo Sedang Mengirim Pesan yang Salah?

×

SKY Biliard Tetap Beroperasi, Pemkot Gorontalo Sedang Mengirim Pesan yang Salah?

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Keputusan Pemerintah Kota Gorontalo yang mengizinkan SKY Biliard kembali beroperasi meski telah dua kali mendapatkan peringatan menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya ketegasan dalam penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol (miras), khususnya Miras Import.

Informasi yang diperoleh Fakta News dari sumber internal pemerintah menyebutkan bahwa SKY Biliard sebelumnya telah dua kali mendapat teguran resmi. Namun, alih-alih dilakukan penutupan atau pembekuan izin, pihak pengelola hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai.

“Sudah ada pernyataan tertulis pemiliknya di Kesbang. Jika satu kali lagi kedapatan ada alkohol, akan dilakukan penutupan secara permanen,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, Dandi Datau, membenarkan bahwa tempat usaha tersebut telah kembali beroperasi.

“Memang sudah buka. Tempat usaha diwajibkan membuat pernyataan di atas materai,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan aturan. Sejumlah pihak menilai, pendekatan administratif tanpa tindakan tegas berpotensi tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar.

Dalam kerangka hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan peraturan daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan perda.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja juga mengatur bahwa Satpol PP memiliki fungsi penindakan terhadap pelanggaran perda, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan adanya pelanggaran berulang, sejumlah kalangan menilai seharusnya pemerintah dapat meningkatkan sanksi, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, kebijakan yang hanya mengandalkan surat pernyataan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Tidak menutup kemungkinan muncul anggapan bahwa pelanggaran masih bisa ditoleransi selama pelaku usaha bersedia membuat komitmen tertulis.

“Bisa saja muncul persepsi bahwa semua tempat hiburan tetap bisa menjual miras, selama membuat surat pernyataan di atas materai,” ungkap sumber tersebut.

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, yang selama ini dikenal tegas terhadap isu miras, kini turut menjadi sorotan. Publik mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan dalam kasus ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam ini menambah tanda tanya terkait langkah penegakan yang akan diambil ke depan.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

Banyak kalangan pengusaha menilai, tanpa langkah tegas dan konsisten, kebijakan yang ada justru berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya. Jika pelanggaran tidak ditindak secara maksimal, maka risiko terjadinya pelanggaran serupa akan semakin besar.

Kondisi ini juga dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa kompromi. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600