Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Gubernur Gorontalo Kembali jadi Saksi Perkara GORR di Pengadilan Tipikor

×

Gubernur Gorontalo Kembali jadi Saksi Perkara GORR di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, kembali dihadirkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Selasa (7/9/2021).

Dalam sidang tersebut, Gubernur Rusli Habibie, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus GORR yang juga melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Gabriel Triwibawa.

Dalam penjelasannya kepada Jaksa Penuntut Umum, Rusli Habibie menjelaskan penyusunan RPJMD tahun 2011 lalu.

“Di RPJMD kami itu pak tidak menyebut nama jalan, tapi pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur itu bisa jadi jalan, bisa jembatan, pelabuhan laut, dan pelabuhan udara,” Jelas Rusli.

Selain itu kata Rusli, dia bersama wakilnya Idris Rahim, sejak melakukan kampanye untuk menggratiskan pendidikan, program rakyat sehat, hingga ekonomi kerakyatan.

” Sejak kampanye itu kami sudah jual, itu jualan kami. Akan menggratiskan pendidikan di Provinsi Gorontalo, membuat rakyat Gorontalo sehat tidak perlu bayar, pembangunan infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan,” Ujarnya.

Ditanya soal kesesuaian pelaksanaan GORR oleh Hakim Tipikor, Rusli menjawab bahwa hal itu tidak boleh dilaksanakan.

Dia juga menambahkan, dalam dokumen Feasibility Study dan Analisis Dampak Lingkungan pada perencanaan pembangunan GORR telah dilengkapi.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Tipikor, Cecep Dudi membantah pernyataan Rusli Habibie.

“Sebentar, FS dan dokumen perencanaan diserahkan ke saudara itu bulan Mei tanggal 2. Sedangkan Agustus tanggal 8 tahun 2013 baru melakukan pelelangan studi AMDAL. 4 bulan kemudian baru dilelang. Jadi kalau mengatakan tadi di FS dan dokumen perencanaan sudah ada AMDAL, lelangnya aja 4 bulan kemudian,” Pungkasnya. (Rls)

Editor: Fadli

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600