Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Ketua DPRD Thomas Mopili Absen Paripurna APBD 2027, Ternyata Diperiksa Kejati Terkait Kasus KONI

×

Ketua DPRD Thomas Mopili Absen Paripurna APBD 2027, Ternyata Diperiksa Kejati Terkait Kasus KONI

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – GORONTALO. Ketidakhadiran Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9/2026), menjadi perhatian publik.

Pasalnya, rapat tersebut membahas salah satu agenda paling strategis DPRD, yakni rancangan APBD yang akan menjadi dasar kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2027.

Example 300x300

Namun, Thomas Mopili yang seharusnya berada di tengah agenda kelembagaan tersebut justru tidak terlihat dalam ruang paripurna.

Belakangan diketahui, ketidakhadiran Ketua DPRD tersebut bukan tanpa alasan. Thomas disebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sumurun Simaremare melalui Kasi Penkum Arief Mulya Sugiharto, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Thomas Mopili menjalani pemeriksaan pada Senin (14/9/2026).

“Iya tadi pemeriksaan TM, kaitannya dengan perkara dugaan korupsi KONI Gorontalo,” ujar Arief singkat.

Pemeriksaan tersebut sontak menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan agenda DPRD Provinsi Gorontalo yang tidak kalah penting, yakni pembahasan tingkat I Ranperda APBD 2027.

Terlebih, dalam perkara dugaan korupsi KONI Gorontalo, Kejati Gorontalo sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga pemeriksaan Thomas berlangsung, belum ada keterangan resmi mengenai status atau kapasitas hukum Thomas Mopili dalam perkara tersebut.

Belum diketahui apakah Thomas diperiksa sebagai saksi atau dalam kapasitas hukum lainnya.

Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa Thomas terlibat atau telah melakukan tindak pidana. Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Namun secara politik dan kelembagaan, pemeriksaan Ketua DPRD di Kejati pada saat lembaga sedang membahas Ranperda APBD 2027 tetap menjadi perhatian.

Satu kursi penting di ruang paripurna kosong, sementara pemiliknya berada di ruang pemeriksaan Kejati.

Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Provinsi Gorontalo sendiri tetap berlangsung. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin dan Sulyanto Pateda.

Kondisi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai agenda kelembagaan DPRD, terutama karena pembahasan APBD merupakan proses penting yang menentukan arah belanja pemerintah daerah, program pembangunan, serta pelayanan publik sepanjang tahun anggaran berikutnya.

Apa yang sebenarnya didalami penyidik? Apa kaitan keterangan Thomas dengan perkara KONI? Dan apakah pemeriksaan tersebut hanya sebatas permintaan keterangan atau akan berkembang ke arah lain?

Yang jelas, pemeriksaan tersebut terjadi pada momentum yang sensitif, ketika Ketua DPRD Provinsi Gorontalo tidak berada di ruang sidang untuk mengikuti pembahasan APBD 2027, tetapi berada di ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo terkait perkara dugaan korupsi KONI.

Ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif serta proses penegakan hukum di Gorontalo.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x300