FAKTA NEWS – GORONTALO. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Universitas Bale Bandung Tahun 2025 mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan adanya manipulasi harga hotel, makan dan minum hingga dugaan cashback dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.
Kritikan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu. Menurutnya, dugaan kejanggalan itu bukan sekadar asumsi, melainkan diperkuat dengan adanya rekaman pengakuan yang diperoleh awak media terkait mekanisme pembiayaan kegiatan Bimtek tersebut.
” Dalam rekaman itu disebutkan adanya perbedaan harga hotel yang cukup mencolok. Sejumlah anggota DPRD disebut sempat melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi Traveloka dan menemukan harga kamar sekitar 500 hingga 600 ribu, sementara angka yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diduga jauh lebih tinggi.” Ungkap Wahyu
Perbedaan tersebut tentu menjadi alarm serius. Jika harga riil hotel memang berada jauh di bawah nilai yang dipertanggungjawabkan, maka harus dijelaskan ke mana selisih anggaran tersebut mengalir dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan angka dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Tak hanya hotel, komponen makan dan minum dalam kegiatan tersebut juga ikut dipersoalkan. Dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan biaya riil konsumsi semakin menambah tanda tanya terhadap pengelolaan anggaran Bimtek yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.” Tegas Wahyu
Lebih mengejutkan, rekaman yang diperoleh awak media juga disebut memuat informasi mengenai adanya cashback dari setoran setiap anggota DPRD, ditambah dengan anggaran pendampingan Sekretariat DPRD. Persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut dugaan pengembalian sebagian anggaran kegiatan untuk salah satu oknum Anggota DPRD.
Wahyu menilai, dugaan tersebut harus dibongkar secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan kuitansi, tetapi harus menelusuri harga riil hotel, invoice, pembayaran kepada EO, biaya konsumsi, daftar peserta, dokumen SPJ hingga aliran dana. Jangan sampai stempel dan tanda tangan administratif digunakan untuk menutupi angka yang tidak sesuai kenyataan.
” Kami pun meminta Kejati harus segera memeriksa sejumlah pihak yang dalam informasi dan rekaman tersebut, mulai dari Tenaga Fungsional pada Bagian Penganggaran dan Pengawasan, Pelaksana Kegiatan yang disebut Suleman, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo hingga Direktur Universitas Bale Bandung.” Terang Wahyu
Jika kemudian ditemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, persoalannya tidak boleh berhenti sebagai kesalahan administrasi.
” Terlalu banyak dugaan penyimpangan di DPRD Provinsi Gorontalo, kami berharap Kajati segera menerbitkan Sprindik dan kalau bisa pertama diperiksa itu Staf Fungsional yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Humas DPRD, karena yang bersangkutan yang berhubungan langsung dengan pelaksana dalam pembuatan SPJ kegiatan.” Tukasnya.
Namun sangat disayangkan, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili belum merespon upaya wawancara terkait dugaan manipulasi SPJ kegiatan bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di tahun 2025.
![]()











