Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejati Diminta Bongkar Pokir Siluman KONI dan Permainan Anggaran DPRD

×

Kejati Diminta Bongkar Pokir Siluman KONI dan Permainan Anggaran DPRD

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – GORONTALO. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, tidak berhenti pada penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI, tetapi memperluas pengusutan terhadap dugaan permainan anggaran yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Koordinator APKPD Wahyu Pilobu, menilai perkara KONI kini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan pola penitipan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD melalui lembaga keolahragaan. Menurut Wahyu, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut bagaimana dana KONI digunakan, tetapi juga harus ditelusuri sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga siapa yang mengusulkan dan mengarahkan anggaran tersebut.

Example 300x300

Wahyu mengungkap, dugaan adanya Pokir anggota DPRD yang diarahkan melalui KONI dan cabang olahraga pada Tahun Anggaran 2024. Kata Wahyu, total dana Pokir yang diduga dititipkan melalui KONI dan kegiatan olahraga mencapai sekitar Rp2,86 miliar, dengan rincian Rp1,365 miliar pada APBD induk dan Rp800 juta pada APBD Perubahan 2024.

“Kami meminta Kejati jangan hanya melihat siapa yang menggunakan uang, tetapi siapa yang merancang dan memasukkan anggaran itu sejak awal. Kalau benar Pokir dititipkan melalui lembaga olahraga, maka proses penganggarannya harus dibuka. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui dan siapa yang menikmati, semuanya harus diperiksa,” kata Wahyu.

Wahyu bahkan meminta Kejati, segera memeriksa sembilan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga memiliki Pokir pada kegiatan pemuda dan olahraga Tahun Anggaran 2024. Bagi Wahyu, pemeriksaan tersebut penting untuk menguji apakah pengalokasian anggaran itu benar-benar lahir dari kebutuhan program pemerintah atau justru menjadi bagian dari pola pembagian anggaran berdasarkan kepentingan politik tertentu.

“Kalau sembilan aleg itu memang tidak melakukan kesalahan, pemeriksaan justru menjadi ruang untuk membuktikannya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat KONI sebagai ujung persoalan, sementara orang-orang yang berada di belakang proses penganggaran tidak pernah disentuh,” ujarnya.

Selain perkara KONI, Wahyu juga meminta Kejati menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Nilai yang dilaporkan ditaksir mencapai sekitar Rp4,68 miliar, terkait dugaan pembayaran gaji sopir yang dibebankan kepada APBD. Kejati Gorontalo melalui Kasi Penkum Arief Mulya Sugiharto pada 11 Agustus 2026 juga memastikan laporan tersebut masih berproses dan sedang ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kami meminta proses tersebut tidak berhenti pada tahap telaah dan kalau Pidsus sudah menerima dan menelaah, kami berharap segera ada langkah konkret. Jangan terlalu lama di meja telaah. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, naikkan prosesnya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Wahyu mengatakan, persoalan Pokir melalui KONI dan dugaan pembiayaan sopir harus dilihat dalam konteks yang lebih besar. Yakni, dugaan adanya pola pengelolaan anggaran DPRD yang dilakukan secara bersama-sama. Ia menyebut istilah “pemufakatan jahat” sebagai dugaan yang perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh pihak telah bersalah.

” Jika dugaan penitipan Pokir dalam kegiatan olahraga terbukti, maka proses tersebut berpotensi tidak berdiri sendiri. Penganggaran APBD melibatkan rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Ketika perkara Pokir KONI diperluas, Kejati juga perlu melihat keterkaitan proses tersebut dengan para pihak yang berada dalam Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemerintah Provinsi Gorontalo pada periode sebelumnya,” ungkap Wahyu.

“Kalau anggaran itu dibahas, dimasukkan dan kemudian diarahkan ke lembaga tertentu, tentu ada prosesnya. Karena itu kami minta Kejati telusuri sampai ke hulu. Jangan hanya memeriksa penerima terakhir, tetapi periksa seluruh mata rantainya. Termasuk 23 anggota Banggar dan pihak TAPD pada periode sebelumnya, jika memang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran tersebut,” sambung Wahyu.

Wahyu juga menyinggung munculnya isu keretakan hubungan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta dinamika politik Partai Golkar. Menurut dia, isu tersebut tidak boleh menggeser perhatian publik dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan sampai dinamika politik dijadikan pengalihan isu. Gorontalo sedang menunggu kerja penegakan hukum, bukan tontonan konflik politik. Kami ingin melihat apakah misi bersih-bersih itu benar-benar dijalankan. Kalau perkara KONI sudah membuka pintu, jangan pintunya ditutup lagi. Bongkar sampai terang. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum, termasuk kalau itu anggota DPRD maupun pihak pemerintah. Jabatan tidak boleh menjadi tameng,” pungkas Wahyu.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600