Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dinilai Alihkan IUP KUD Dharma Tani, Kejati Gorontalo Diminta Segera Turun

×

Dinilai Alihkan IUP KUD Dharma Tani, Kejati Gorontalo Diminta Segera Turun

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – GORONTALO. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menelisik dugaan tindak pidana dalam polemik pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta penjualan saham KUD Dharma Tani pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS).

Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, menilai rangkaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai sengketa administrasi maupun perdata. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta dan dokumen yang patut ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.

Example 300x300

Dalam kronologi yang dihimpun FAKTA NEWS, IUP Operasi Produksi seluas 100 hektare awalnya diterbitkan untuk KUD Dharma Tani pada 23 November 2009. Pada 2014, KUD kemudian membentuk PT PETS bersama PT Puncak Emas Gorontalo dengan komposisi saham 51 persen milik KUD dan 49 persen milik PT PEG.

Persoalan kemudian berkembang, setelah terjadi dualisme kepengurusan KUD. Pengalihan IUP kepada PT PETS tetap diterbitkan melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015, meski pada saat itu perkara terkait kepengurusan KUD masih berproses di pengadilan. Sejumlah putusan pengadilan selanjutnya menyatakan hasil RAT 27 Januari 2015 tidak sah beserta segala akibat hukumnya.

Bahkan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 kemudian menguatkan putusan sebelumnya. Namun pada 20 April 2020 diterbitkan persetujuan perpanjangan IUP kepada PT PETS. Dalam dokumen tersebut juga tercantum ketentuan bahwa perubahan komposisi atau kepemilikan saham wajib mendapatkan persetujuan Gubernur Gorontalo atau pejabat yang berwenang.

Yang menjadi sorotan berikutnya adalah, transaksi pada 27 Juni 2024. Dalam dokumen disebutkan sebanyak 255 lembar saham milik KUD Dharma Tani, dengan nilai nominal Rp255 juta, dialihkan kepada PT PEG dan PBJ. Setelah transaksi tersebut, komposisi kepemilikan PT PETS disebut berubah menjadi 99,8 persen milik PEG dan 0,2 persen milik PBJ. Dokumen tersebut juga mempertanyakan apakah perubahan itu telah memperoleh persetujuan Gubernur sebagaimana dipersyaratkan dalam SK perpanjangan IUP.

Lebih jauh, persoalan tersebut mendapat bantahan dari internal KUD Dharma Tani. Sekretaris Badan Pengawas KUD Dharma Tani, Sonni Samoe, disebut membantah adanya penjualan saham KUD. Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Badan Pengawas Abdul Rahman Murad dan Ketua KUD Dharma Tani Idris Kadji, yang menyatakan badan pengawas maupun rapat anggota KUD tidak pernah memberikan persetujuan atas penjualan atau pengalihan saham tersebut.

Wahyu Pilobu

Wahyu menegaskan, perbedaan antara dokumen perubahan kepemilikan saham dengan bantahan pengurus KUD tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Kejati Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami meminta Kejati Gorontalo, jangan melihat persoalan ini semata-mata sebagai konflik internal koperasi atau sengketa administrasi. Ada rangkaian peristiwa, dokumen, putusan pengadilan dan transaksi saham yang harus ditelisik secara serius. Kalau memang ada perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur pidana, maka harus segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Wahyu Pilobu.

Ia juga meminta Kejati Gorontalo menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengalihan IUP maupun perubahan kepemilikan saham tersebut, termasuk pihak yang membuat, mengesahkan, memproses hingga menerima manfaat dari transaksi yang dipersoalkan.

“Kejati harus berani mengungkap kasus ini, secara terang. Periksa seluruh pihak yang berkaitan, telusuri aliran dan dasar transaksi saham, periksa dokumen persetujuan, serta cocokkan semuanya dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai ada hak KUD yang hilang, sementara proses hukumnya tidak pernah dibuka secara terang,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, adanya dugaan pengalihan seluruh porsi saham KUD Dharma Tani sebanyak 255 lembar kepada PT PEG dan PBJ hingga kepemilikan KUD menjadi nol persen. Dokumen tersebut mempersoalkan dasar hukum transaksi serta dugaan tidak terpenuhinya persetujuan sebagaimana dipersyaratkan dalam SK perpanjangan IUP.

APKPD, kata Wahyu, tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, pihaknya menilai seluruh fakta tersebut cukup menjadi alasan bagi Kejati Gorontalo untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan secara profesional.

“Kami tidak sedang memvonis siapa yang bersalah. Itu kewenangan penegak hukum. Tetapi ketika ada dugaan pengalihan aset atau saham, ada bantahan dari pengurus KUD, ada putusan pengadilan yang sudah inkrah, dan ada dokumen perubahan kepemilikan, maka pertanyaannya sederhana: apakah ada pidana di balik semua ini? Itu yang harus dijawab Kejati Gorontalo melalui proses hukum,” ujarnya.

Wahyu berharap Kejati Gorontalo segera mengambil langkah konkret agar polemik panjang KUD Dharma Tani tidak terus berlarut dan kepastian hukum terhadap aset maupun hak koperasi dapat segera diperoleh.

“Kami mendesak Kejati Gorontalo segera menelisik potensi pidananya dan mengungkap kasus ini sampai terang. Jangan berhenti pada dokumen administratif. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta perkara ini ditingkatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandas Wahyu.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya meminta tanggapan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600