FAKTA NEWS – GORONTALO. Anggaran publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo mempertanyakan anggaran makan dan minum untuk rumah tangga Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2025 yang nilainya mencapai 616 juta.
Anggaran tersebut, berdasarkan data yang diperoleh APKPD, tersebar dalam dua kegiatan, yakni Kegiatan Layanan Administrasi DPRD dan Kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD. Nilai ratusan juta rupiah itu dinilai janggal karena diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD.
Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, kepada Fakta News mengaku heran dengan besarnya anggaran tersebut. Terlebih, menurut informasi yang diperoleh APKPD, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo disebut tidak menempati rumah dinas dan lebih banyak tinggal di kediaman pribadinya di Limboto.
“Bagaimana mungkin Sekretariat menganggarkan makan minum rumah tangga Ketua DPRD, tetapi yang bersangkutan tidak tinggal di rumah dinas? Dari data yang kami peroleh, ada sekitar hampir 400 juta yang dikucurkan, sementara Ketua DPRD tinggal di rumah pribadinya di Limboto,” tegas Wahyu.
Menurut APKPD, persoalan tersebut bukan sekadar soal besar-kecilnya anggaran, melainkan menyangkut urgensi, penggunaan, realisasi kegiatan hingga pertanggungjawaban keuangan negara.
Pertanyaan lain juga diarahkan pada anggaran tadarus di Rumah Dinas DPRD yang disebut mencapai 130 juta.
Wahyu mengaku mempertanyakan keberadaan kegiatan tersebut karena dirinya yang tinggal di kawasan Tanggikiki mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan tadarus sebagaimana yang dianggarkan.
“Tempat tinggal saya di Tanggikiki. Saya tidak pernah melihat ada kegiatan tadarus di rumah dinas. Lantas bagaimana pertanggungjawaban anggaran tadarus sebesar Rp130 juta tersebut?” ungkapnya.
Ditambah lagi anggaran makan minum Hari Raya Idul Fitri sebesar 60 juta dan Idul Adha sebesar 45 Juta rupiah. Sehingga APKPD menilai angka tersebut harus dibuka secara terang kepada masyarakat Gorontalo.
Sebaliknya, jika anggaran tersebut tidak terealisasi sebagaimana perencanaan, APKPD meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat potensi pemborosan, penyimpangan, atau pertanggungjawaban fiktif.
“Jangan sampai APBD diperlakukan seperti uang pribadi. Setiap rupiah uang negara harus jelas untuk apa, siapa yang menggunakan dan apa hasilnya. Kalau kegiatan tidak pernah terjadi, pertanggungjawabannya harus diperiksa,” tegas Wahyu.
APKPD pun mendorong Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk tidak hanya berkutat pada perkara-perkara yang telah menjadi perhatian publik sebelumnya, tetapi juga memeriksa dugaan persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera mengusut beberapa temuan kami setelah menyelesaikan kasus KONI dan Pokir. Semua kami lakukan untuk melindungi anggaran negara yang seenaknya digunakan untuk sesuatu yang tidak pernah terjadi,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, hingga saat ini. Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili belum memberikan tanggapannya dan sulit untuk dimintai klarifikasi.
![]()











