FAKTA NEWS – GORONTALO. Pengelolaan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025,mendapat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2025, belanja bansos Pemprov Gorontalo tercatat sebesar Rp6.581.048.000, dari pagu anggaran Rp6.728.000.000, atau terealisasi sekitar 97 persen.
Realisasi tersebut tersebar pada dua organisasi perangkat daerah. Dinas PUPRPRKP sebesar Rp2.037.500.000 dan Dinas Sosial sebesar Rp4.543.548.000.
Kepada media, Juru Bicara Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Dicky Modanggu menyebut, Temuan BPK bukan sekadar besaran anggaran, melainkan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Padahal kata Dicky, bansos merupakan bantuan berupa uang dan/atau barang yang diberikan pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat secara selektif serta tidak terus-menerus, dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko sosial.
Dicky meminta, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk segera mengevaluasi temuan tersebut dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika BPK sudah menemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan menyelesaikan persoalannya,” tegas Dicky.
Ia mengingatkan, kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK telah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dicky meminta Gubernur Gusnar, tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut hingga melewati tahun anggaran.
“APBD Perubahan 2026 sudah ditetapkan. Ini momentum untuk menyelesaikan setiap persoalan yang masih bisa diperbaiki. Jangan sampai temuan BPK hanya dijawab di atas kertas, sementara substansi masalahnya tidak selesai,” katanya.
Dicky juga meminta Inspektorat Provinsi Gorontalo, ikut mengawal penyelesaian temuan BPK tersebut agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan APBD.
” Memang temuan BPK tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana, namun apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum,” pungkas Dicky.
Hingga berita ini diterbitkan, FAKTA masih berupaya menghubungi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
![]()











