Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Terungkap, Izin IPR Dan Lokasi Pengambilan Batu Hitam Berbeda Wilayah

×

Terungkap, Izin IPR Dan Lokasi Pengambilan Batu Hitam Berbeda Wilayah

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comGorontalo, Rapat yang digelar pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 13.40 Wita di Ruang Rapat Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Gorontalo (KSOP) terlihat dihadiri oleh 17 lembaga serta menghadirkan pemilik barang yang diduga Batu Hitam. Dalam Rapat Koordinasi terkait temuan 2 unit Kontener (Batu Hitam) yang tertunda keberangkatan dengan tujuan Gorontalo-Surabaya ini belum dibuka secara umum oleh pihak KSOP.

Adapun peserta yang hadir yakni, Capt. M Alamin Husin (Kepala KPLP Pelabuhan Gorontalo), Andrev (Kasubag Kesyahbandar Gorontalo), Suryono, S.S (Kabinda Gorontalo). Letkol Inf. Hendrik (Ka Bais Gorontalo), Ramlan A (Kasubid pelayaran Kesyahbandaran Gorontalo), Kapten Laut R. Trinada Riu (Pasi Intel Lanal Gorontalo), AKBP A. Wiyoto (Dir Polair Polda Gorontalo), Tedy (General menejer PT. Pelindo). Perwakilan PT. Pelayaran Mentari Mas Multimoda Cab. Gorontalo, Perwakilan JPT Mutiara Samudera Abadi), Ipda. Nurwahid (Reskimsus Polda Gorontalo), Agus Taha (Kabid Dishub Provinsi Gorontalo), Ipda Sofyan (Kapolsek Dumbo Raya), Fauzan Ahmad (Staf Dinas Badan Pendapatan Daerah Kab. Bone Bolango).

Dalam pembahasan Terkait 2 unit Kontener yang tertunda pengiriman tersebut belumlah memiliki kepastian hukum terkait apa isi dari 2 unit peti kemas, hanya saja pihak peserta rapat koordinasi terinformasi telah membahas pasal per pasal yang berkaitan dengan penggunaan peti kemas dan dokumen Chek list yang harus dilengkapi.

Dimana dalam pembahasan tersebut telah ada pasal yang disangkakan dan pengiriman material bahan tambang tidak dilarang selama tidak keluar negeri dan dilengkapi dokumen. Ada pun dokumen yang harus dilengkapi meliputi: IUP dan IPR, Izin pengangkutan penjualan (Optional) Uji Laboratorium (materi safety data sheet/MSDS), Royalty penerima negara bukan pajak (PNBP), Pajak daerah asal minerba (Rettribusi daerah non logam), Shipping isntruction, Convention of safe container yang (CSC) 1972, Bill of lading, Dokumen manifer muatan, Shipper (perusahaan pengiriman barang),Ship stowage plan, dan Consignee (perusahaan penerima/pembeli).

Sedangkan Pasal 313 undang-undang itu menegaskan setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 (1) dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Berdasarkan alat bukti, pihak KSOP telah mendapatkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Keterangan terduga dan 2 Unit Kontainer, namun menurut KSOP bahwa kewenangan KSOP hanya berada sampai pada pengecekan dokumen pajak, sumber barang, tujuan penerima dari bahan material. Apabila tidak lengkap, tugasnya hanya melakukan penundaan keberangkatan sampai adanya kelengkapan dokumen.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu menjelaskan, bahwa lokasi tambang di Provinsi Gorontalo yang memiliki izin resmi berada di Desa Bumela, Kabupaten Gorontalo, di daerah PT. Pelindo, PT. Pelayaran Mentari Mas Multimoda, JPT Mutiara Samudra Abadi. Jadi di luar dari lokasi itu seperti Kecamatan Suwawa dan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango dinyatakan ilegal.

Pengiriman material bahan tambang tidak dilarang selama tidak keluar negeri dan dilengkapi dokumen. Bahkan belum di bukannya 2 kontainer yang berisikan batu hitam, karena masih menunggu dokumen dan kepastian dari pihak yang terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Sejauh ini dari pihak Kepolisian berusaha untuk mencari cela agar barang bisa dilepas, karena tidak bisa menahan terlalu lama, sehingga menghambat penghasilan pengusaha dan pendapatan negara.

Terakhir, dari hasil data yang berhasil dirangkum team Fakta News, pihak Kepolisian secepatnya akan mengarahkan kontainer yang ditahan untuk secepatnya di buka guna mengetahui isi dari kontainer tersebut.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600