Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
Headline

Pilkades Secara E-Voting Dipersoalkan, Sekda Boalemo Salahkan Oknum Dinas Sosial PMD

×

Pilkades Secara E-Voting Dipersoalkan, Sekda Boalemo Salahkan Oknum Dinas Sosial PMD

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Jaringan Masyarakat Pemuda Pro Demokrasi (JAMPI) menolak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilakukan secara Elektronik Voting (E-Voting) di Kabupaten Boalemo.

Penolakan tersebut, dilakukan dengan aksi penolakan di depan kantor Bupati Boalemo, pada Kamis (8/9/2022). Aksi tersebut juga diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo, Sherman Moridu, di Ringan Vicon Kantor Bupati.

Example 1080x1350

Ilyas Dukalang, salah satu masa aksi, menyampaikan bahwa Pilkades yang dilakukan dengan cara E-Voting, sangat merugikan keuangan daerah.

Apalagi kata Ilyas, anggaran yang nantinya akan digunakan cukup besar, yakni kurang lebih 1 miliyar. Menurutnya, daripada anggaran tersebut digunakan untuk Pilkades, mending digunakan untuk kepentingan masyarakat Boalemo.

” Ini bisa berpotensi merugikan keuangan daerah yang seharusnya bisa di alihkan ke program lain. Apalagi anggarannya cukup besar, apabila di alihkan ke program lain dana sebesar 1,1 miliyar bisa lebih tepat sasaran,” Ungkapnya.

Sementara itu Sekda Boalemo, Sherman Moridu, mengungkapkan bahwa persoalan Pilkades dengan cara E-Voting ini ulah dari salah satu oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo.

” Kita disini semua terjebak oleh ulah dari si Urip (Pegawai Dinas Sosial PMD). Sehingga membuat kita gaduh akhirnya berbagai interpretasi kita semua disibukan, energi kita habis,” Ketusnya.

Olehnya kata Sherman, aksi yang dilakukan oleh JAMPI merupakan koreksi untuk pemerintah daerah.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mempelajari kembali regulasi terkait dengan Pilkades.

” Ini merupakan langkah tepat untuk mengoreksi kinerja pemerintah Boalemo. Kami pun akan melihat kembali Perbup (Peraturan Bupati) yang menjadi regulasi, yang mana regulasi yang menjadi rujukan terlebih hanya ada satu atau dua pasal yang mengatur (Pilkades),” Tukasnya.

penulis: Fadli

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600