Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu, turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024, yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang I. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berlangsung di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, pada tanggal 9 hingga 12 September 2024.
Bimtek ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi dalam mempersiapkan sumber daya manusia untuk menangani potensi sengketa terkait hasil pemilihan kepala daerah mendatang. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengatasi residu-residu penyelenggaraan pemilihan serta mengidentifikasi potensi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Pilkada). Selain itu, peserta juga dilatih untuk menyusun jawaban dan mengkonstruksi objek perkara yang akan menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan Bimtek ini. Afif berharap agar peserta dapat mengikuti setiap sesi dengan tertib dan serius guna mencapai tujuan pelaksanaan Bimtek secara maksimal.
Dengan diselenggarakannya Bimtek ini, diharapkan kompetensi peserta dalam menangani sengketa hasil pemilihan dapat meningkat, sehingga proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kegiatan Bimtek Gelombang I ini diikuti oleh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kepala Sub Bagian pada sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum.
![]()











