Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Advertorial

Pemkot Gorontalo Perkuat Kepatuhan Pajak Sektor Walet untuk Cegah Kebocoran PAD

×

Pemkot Gorontalo Perkuat Kepatuhan Pajak Sektor Walet untuk Cegah Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo terus memperkuat langkah penegakan kepatuhan pajak di sektor-sektor potensial. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah usaha sarang burung walet, yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun masih banyak pengusaha yang belum melaporkan dan menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo, pemerintah telah menerbitkan surat teguran resmi Nomor 970/B.KEU-06/2820/IX/2025 tertanggal 15 September 2025, yang ditujukan kepada para pemilik usaha walet yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Example 300x300

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, mengatakan bahwa langkah ini bukan semata tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

> “Kami tidak hanya menegur, tetapi juga ingin menegakkan budaya kepatuhan. Sektor walet ini potensinya besar, dan jika semua taat pajak, manfaatnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” jelas Nuryanto.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan berbagai sosialisasi dan pendataan lapangan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha sarang burung walet. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar pajaknya.

Sebagai langkah penertiban, Badan Keuangan menegaskan adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban pelaporan. Besaran denda ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan dengan unsur kesengajaan juga dapat dijerat sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

> “Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah. Kami berharap para pengusaha walet segera melakukan pelaporan dan pembayaran agar tidak terkena sanksi lebih lanjut,” tambah Nuryanto.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran PAD dari sektor walet, sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah juga berkomitmen terus mengawasi sektor-sektor lain yang memiliki potensi serupa guna memastikan setiap rupiah penerimaan daerah dikelola secara akuntabel dan adil.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600