FAKTANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025–2029, Kamis (08/07/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni Nento, didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri Wakil Bupati Iwan S. Adam, Forkopimda, pimpinan OPD, dan anggota DPRD.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Iwan S. Adam menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang harus selaras dengan visi, misi, dan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Ketua DPRD Beni Nento menegaskan pentingnya momen ini untuk memastikan arah pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. “Rapat paripurna ini menjadi awal dari pembahasan yang lebih mendalam. Kami mengajak seluruh elemen untuk mengawal proses ini agar RPJMD yang dihasilkan benar-benar menyentuh kepentingan rakyat Pohuwato,” ujar Beni.
Rapat dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda RPJMD dari pihak eksekutif kepada legislatif, yang akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
![]()












