Faktanews.com, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan menerapkan kebijakan fiskal adaptif melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh kemudahan berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan, hingga insentif fiskal atas pajak dan retribusi daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat pemulihan dan stabilisasi ekonomi setelah melewati tantangan ekonomi nasional maupun global.
Kebijakan yang Mendengar Kebutuhan Warga
Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang berfokus pada penagihan, Perwako ini dirancang untuk memberikan dukungan nyata kepada wajib pajak yang terdampak tekanan ekonomi ataupun yang secara konsisten menunjukkan kepatuhan.
Skema ini menyasar dua kelompok utama:
Pelaku usaha yang membutuhkan ruang pernapasan fiskal untuk mempertahankan keberlanjutan usaha.
Warga patuh pajak yang dinilai layak mendapatkan apresiasi.
Prioritaskan Masyarakat dan Dunia Usaha
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respon terhadap dinamika ekonomi masyarakat.
“Kami memahami banyak pelaku usaha dan warga masih beradaptasi dengan perubahan kondisi ekonomi. Insentif ini hadir bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan agar aktivitas ekonomi daerah tetap bergerak,” ujarnya, Rabu, 5 November 2025.
Transparan, Terukur, dan Efektif
Penilaian penerima insentif dilakukan berdasarkan indikator objektif, di antaranya:
Riwayat pembayaran pajak
Ketepatan waktu pelunasan
Kondisi ekonomi wajib pajak maupun daerah
Dengan sistem penilaian berbasis data, pemerintah memastikan pemberian insentif dilakukan secara adil dan akuntabel.
Dorong Ekonomi yang Tangguh dan Mandiri
Pemerintah Kota Gorontalo optimistis kebijakan ini akan memperluas basis kepatuhan, memberikan ruang tumbuh bagi dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi penerimaan daerah ke depan.
Dengan adanya dukungan fiskal yang lebih fleksibel dan berkeadilan, Pemerintah berharap ekonomi daerah semakin resilien, inklusif, dan mampu menopang pelayanan publik serta pembangunan kota secara berkelanjutan.
![]()












