Fakta News – Gorontalo. Forum Kerukunan Warga Perumahan Safa Marwah 7, yang berlokasi di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, mengajukan laporan resmi kepada DPRD Kota Gorontalo terkait kelengkapan infrastruktur perumahan yang dinilai belum memadai.
Dalam surat bertanggal 5 Januari 2026 dengan nomor 06/FKW-SM/I/2026, warga mengadukan sejumlah persoalan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo dan Komisi 3 DPRD. Pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen terkait kewajiban developer dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas.
Setidaknya ada tujuh poin fasilitas yang dituntut warga untuk dipenuhi developer PT Alif Satya Perkasa, meliputi jaringan jalan termasuk jalan lingkungan, drainase selokan, tempat pembuangan sampah, ruang terbuka hijau, sarana umum seperti tempat peribadatan dan tempat bermain anak, jaringan air bersih, serta jaringan penerangan jalan.
“Kami meminta DPRD Kota Gorontalo khususnya Komisi 3 untuk memanggil dan memberikan teguran kepada pihak PT Alif Satya Perkasa selaku developer Perumahan Safa Marwah 7 agar dapat memenuhi kewajiban mereka,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Pengurus Forum Kerukunan Warga Safa Marwah 7.
Warga berharap melalui surat ini, masalah kelengkapan fasilitas di perumahan mereka dapat segera ditangani demi kenyamanan dan pemenuhan hak-hak konsumen sebagai penghuni perumahan. Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa, Membenarkan laporan dari masyarakat tersebut.
Kepada Media, Irwan sudah menindaklanjuti dan akan segera melaksanakan agenda dengan Developer Safa Marwah.
![]()











