Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & KriminalPolitik

APKPD Nilai Narasi Gusnar Ismail ‘ Memelihara Kebodohan’ Hina Martabat Masyarakat Gorontalo

×

APKPD Nilai Narasi Gusnar Ismail ‘ Memelihara Kebodohan’ Hina Martabat Masyarakat Gorontalo

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGorontalo. Pernyataan dalam flyer yang menyebut masyarakat sebagai “Memelihara Kebodohan” kini berbalik menjadi bumerang. Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, melontarkan kritik keras dan menyebut narasi tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang sudah melewati batas kewarasan publik.

“Kalimat itu bukan klarifikasi. Itu penghinaan. Itu pelecehan terhadap kecerdasan rakyat Gorontalo,” tegas Wahyu dengan nada tinggi.

Ia menilai, alih-alih menjawab substansi kritik, pihak yang menyebarkan flyer justru memilih menyerang rakyat dengan label “bodoh”.

“Kalau kritik dibalas dengan hinaan, itu tanda kekuasaan sedang kehabisan argumen. Ini bukan komunikasi—ini kepanikan,” katanya.

Wahyu menyebut narasi dalam flyer tersebut sebagai bentuk pembodohan terstruktur, karena mencoba menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks menjadi klaim sepihak.

Menurutnya, penggunaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/PDT/2017 sebagai tameng dengan dalih “perdata murni” adalah bentuk manipulasi logika hukum.

“Mereka sengaja menggiring opini. Seolah-olah karena ini perkara perdata, maka semua selesai. Ini sesat pikir. Ini cara berpikir yang berbahaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, publik tidak sedang memperdebatkan jenis perkara, melainkan implikasi kebijakan dan tindakan gubernur yang lahir dari perkara tersebut.

Lebih keras lagi, Wahyu menuding ada upaya menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekuasaan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara tegas mengatur prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Pasal 10 bicara kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Tapi ini justru dipelintir. Hukum seolah dijadikan tameng, bukan kompas,” tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan tidak selalu harus berbentuk pidana, tetapi bisa muncul dari keputusan administratif yang cacat secara prinsip.

“Jangan perkosa logika hukum hanya untuk melindungi kekuasaan,” serangnya.

APKPD juga menyinggung sumpah jabatan gubernur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Wahyu, sumpah jabatan bukan simbol seremonial, melainkan kontrak konstitusional yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada kebijakan yang dipersoalkan, itu hak rakyat. Jangan dibungkam dengan label bodoh. Itu pelecehan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Wahyu juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik yang merendahkan masyarakat bisa berujung pada krisis besar.

Ia menyinggung kasus Ahmad Sahroni yang sempat menuai kemarahan publik akibat pernyataan kontroversial.

“Belajar dari situ. Satu kalimat bisa menyulut kemarahan nasional. Jangan sampai Gorontalo jadi contoh berikutnya karena kesombongan komunikasi,” tegasnya.

APKPD bahkan menyebut narasi tersebut sebagai bentuk gaslighting politik—upaya sistematis membuat masyarakat meragukan akal sehatnya sendiri.

“Rakyat yang kritis dibilang bodoh. Ini bukan sekadar salah ucap. Ini strategi untuk membungkam,” kata Wahyu.

Menurutnya, jika pola ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kualitas demokrasi di Gorontalo.

Sebagai penutup, Wahyu melontarkan ultimatum terbuka kepada pihak terkait.

“Kalau memang benar secara hukum, buktikan dengan argumentasi yang utuh. Jangan sembunyi di balik flyer provokatif,” ujarnya.

Ia menegaskan, rakyat Gorontalo bukan objek propaganda.

“Rakyat tidak bodoh. Yang bermasalah itu cara kekuasaan berpikir,” pungkasnya.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600