FAKTA NEWS. GORONTALO – Kuasa hukum pelapor mendesak Polda Gorontalo untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut diketahui telah diajukan sejak 6 April 2026, dengan terlapor berinisial MS bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, hingga pertengahan April, proses penanganan perkara masih dinilai berjalan lambat.
Kuasa hukum pelapor mengungkapkan, pasca pelaporan, terlapor justru diduga terus mengulangi perbuatannya. Aksi tersebut tercatat kembali terjadi pada 7 April, 10 April, hingga 13 April 2026.
“Perbuatan ini dilakukan secara berulang, bahkan setelah laporan resmi kami ajukan. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaku tidak memiliki itikad baik dan terkesan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum pelapor dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan terlapor yakni memanjat pohon kelapa milik kliennya, lalu mengambil hasilnya tanpa izin. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga disertai dugaan perusakan terhadap sejumlah pohon kelapa yang ada di lokasi.
Menurutnya, dampak dari perbuatan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, tetapi juga mulai meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan, disebutkan adanya unsur ancaman yang menimbulkan rasa takut di lingkungan warga.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini adalah tindak pidana murni yang harus ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pihak pelapor juga mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat berupa dokumentasi foto dan video, serta keterangan saksi-saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat proses hukum.
Atas dasar itu, kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, serta mengambil langkah tegas guna menghentikan dugaan tindak pidana yang terus berulang.
Selain itu, mereka juga meminta adanya perlindungan hukum bagi kliennya dan masyarakat yang terdampak langsung.
Kuasa hukum turut mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi memperbesar kerugian serta membuka ruang bagi terlapor untuk kembali melakukan perbuatan serupa.
![]()











