Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Ditangani Polda Gorontalo, Dugaan Pemerkosaan Anak Di Tolinggula Masih “Gelap”

×

Ditangani Polda Gorontalo, Dugaan Pemerkosaan Anak Di Tolinggula Masih “Gelap”

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – GORONTALO UTARA. Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga korban mempertanyakan kepastian penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2023 namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Aktivis mahasiswa dan pemuda Gorontalo, Moh. Dicky Modanggu, menyampaikan ke awak media. keprihatinan terhadap lamanya proses penanganan perkara yang kini berada di bawah penanganan Polda Gorontalo. Menurutnya, kasus yang menyangkut anak seharusnya memperoleh perhatian serius dan penanganan yang cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Example 300x300

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang korban perempuan yang saat kejadian masih berusia 15 tahun. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang dimiliki keluarga pelapor, laporan resmi dibuat pada tahun 2023 di Polres Gorontalo Utara.

Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan sebagai dugaan cabul atau persetubuhan terhadap anak. Keluarga korban menyebut bahwa setelah laporan diterima, mereka mengikuti sejumlah tahapan proses hukum yang diminta penyidik.

Menurut informasi yang dihimpun dari keluarga pelapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada malam hari di wilayah Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Keluarga korban mengaku telah menyampaikan kronologi kejadian kepada penyidik sejak awal proses pelaporan.

Perhatian publik terhadap perkara ini semakin meningkat setelah keluarga menunjukkan dokumen Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) yang diterbitkan Polres Gorontalo Utara pada akhir tahun 2023. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyebut telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli hukum pidana, pemeriksaan psikologis terhadap korban anak, serta penyitaan barang bukti.

P2HP tersebut juga menyebut nama Rudi Robot alias Ebit Robot alias Ko’Ebit sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, nama Irfando Tuwo alias Irfandi Tuwo alias Lepo disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara yang sama.

Yang menarik perhatian keluarga pelapor adalah adanya keterangan dalam dokumen tersebut mengenai penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ebit Robot pada Desember 2023. Dalam P2HP itu pula disebutkan bahwa penyidik berencana melakukan pencarian terhadap tersangka untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Namun, menurut keluarga korban, hingga memasuki tahun 2026 mereka masih belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Moh. Dicky Modanggu mengatakan bahwa keberadaan dokumen penyidikan menunjukkan perkara ini bukan sekadar isu media sosial, melainkan perkara yang pernah diproses secara resmi oleh aparat penegak hukum.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mungkin sebuah perkara dugaan pemerkosaan anak yang sudah diproses, sudah ada pemeriksaan saksi, ahli, psikologis korban, penyitaan barang bukti, bahkan pernah ada DPO, tetapi hingga hampir tiga tahun keluarga masih mempertanyakan kepastian penanganannya,” ujarnya.

Menurut Dicky, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara setelah penanganannya berpindah dari Polres Gorontalo Utara ke Polda Gorontalo.

Keluarga pelapor mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai proses pelimpahan perkara dari Polres ke Polda. Mereka hanya mengetahui bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik di Polda Gorontalo.

Sekitar satu minggu lalu, kata keluarga korban, mereka kembali menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut. Dalam komunikasi itu, penyidik disebut menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun hingga saat ini, menurut keluarga, belum ada informasi lanjutan mengenai perkembangan pemanggilan tersebut.

Dicky menilai minimnya informasi yang diterima keluarga korban berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Tetapi korban dan keluarganya juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang mereka laporkan, bukan didiamkan oleh Polda Gorontalo” katanya seraya menambahkan.

Bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai dorongan agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.

Menurut Dicky, perkara kekerasan seksual terhadap anak memiliki dampak psikologis yang panjang, sehingga kepastian proses hukum menjadi hal yang sangat penting bagi korban dan keluarganya.

“Kasus yang menyangkut anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600