FAKTA NEWS – OPINI. Gorontalo tidak boleh terus-menerus disuguhi persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berujung pada kerusakan lingkungan, konflik sosial, bahkan hilangnya nyawa masyarakat.
Atas dasar itu, Aliansi Pemuda & Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) kembali akan menyuarakan keresahan masyarakat melalui Aksi Jilid IV.
Bagi kami, persoalan PETI bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Ini adalah persoalan keselamatan rakyat, penegakan hukum, lingkungan hidup, dan keberanian aparat untuk bertindak secara transparan serta tanpa pandang bulu.
Pertama, kami meminta kejelasan proses hukum
Kami mendesak Kapolda Gorontalo untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum terhadap pihak yang dilaporkan dan disebut dalam perkara PETI.
Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Justru karena itu, kami meminta proses hukum yang terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Jika memang terdapat bukti keterlibatan, proseslah sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara terang.
Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ruang ketidakpastian.
Terlebih lagi, terdapat persoalan meninggalnya masyarakat penambang yang kami sebut berinisial KT dan FA. Kematian masyarakat tidak boleh berhenti sebagai angka atau berita sesaat. Negara harus memastikan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Kedua, PETI dan pengolahan emas tanpa izin harus ditertibkan
Kami juga mendesak aparat menertibkan aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang diduga menggunakan zat berbahaya.
Persoalannya bukan hanya soal izin. Jika benar terdapat penggunaan bahan berbahaya, maka dampaknya dapat menyentuh kesehatan masyarakat, lingkungan, tanah, dan sumber air.
Kami mempertanyakan: sampai kapan aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat akan dibiarkan?
Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya pekerja kecil yang ditindak sementara aktor, pemodal, atau pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru tidak tersentuh.
Ketiga, evaluasi terhadap Kapolres Bone Bolango
APMPK-G juga mendesak Kapolda Gorontalo melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Kapolres Bone Bolango.
Tuntutan pencopotan bukanlah semata-mata persoalan suka atau tidak suka terhadap seorang pejabat. Yang kami persoalkan adalah kinerja, transparansi, respons terhadap persoalan PETI, dan sejauh mana masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, kelalaian, atau ketidakprofesionalan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan.
Kami tidak sedang meminta hukum berjalan berdasarkan tekanan massa
Kami justru meminta hukum berjalan karena bukti, fakta dan aturan.
APMPK-G tidak ingin aparat menindak seseorang hanya karena tekanan demonstrasi. Tetapi kami juga tidak ingin hukum berhenti karena adanya dugaan kepentingan tertentu.
Siapa pun yang terbukti terlibat, harus diproses. Siapa pun yang tidak terbukti, harus dibebaskan dari tuduhan.
Itulah keadilan.
Kami juga Mendesak transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan kasus suap terhadap Kapolres Bone Bolango
APMPK-G mendesak Kapolda Gorontalo untuk membuka secara transparan proses pemeriksaan terhadap Kapolres Bone Bolango terkait adanya dugaan skema penyuapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, yang dalam informasi dan materi yang beredar disebut melibatkan aktor PETI berinisial CI’M alias Mei.
Kami juga meminta Polda Gorontalo segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan secara profesional serta independen terhadap foto dan rekaman yang beredar, yang diduga memuat percakapan seseorang yang mengaku berasal dari IT Mabes berinisial RB alias Mat dan seorang anggota aktif Polda Gorontalo berinisial HS alias Tono, yang diduga sedang membicarakan atau mengatur skema penyuapan kepada Kapolres Bone Bolango.
Dalam informasi yang beredar tersebut juga disebut adanya barang bukti berupa logam mulia seberat 25 gram yang diduga berkaitan dengan skema penyuapan tersebut.
APMPK-G tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses hukum membuktikannya. Namun, apabila benar terdapat rekaman, percakapan, foto, maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut, maka tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Bagi APMPK-G, institusi Kepolisian harus menjadi contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, apabila ada dugaan praktik suap yang melibatkan oknum aparat, persoalan tersebut harus dibuka dan diperiksa secara terang. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara dugaan permainan di balik aktivitas PETI justru tidak tersentuh.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan rekaman yang beredar. Kami meminta rekaman itu diperiksa, bukti diverifikasi, saksi dipanggil, dan jika terbukti—proses hukum harus berjalan.”
Rahwandi Botutihe
Koordinator APMPK-G
“LAWAN KETIDAKADILAN, TEGAKKAN HUKUM, SELAMATKAN RAKYAT DAN LINGKUNGAN GORONTALO.”
![]()











