FAKTA NEWS – GORONTALO. Pemeriksaan terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea oleh penyidik Polda Gorontalo, Selasa (11/8/2026), mulai membuka gambaran mengenai titik yang sedang didalami aparat dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Bukan sekadar soal administrasi biasa. Keputusan pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Tahun 2020 tentang penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian penyidik.
Adhan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak selepas salat Zuhur hingga selesai waktu Asar.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan kepada Adhan.
“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin.
Namun, menurut Batin, pemeriksaan tersebut belum mengupas seluruh persoalan yang berkembang di tengah polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos.
Salah satu persoalan yang belum banyak disentuh adalah dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan karena disebut memuat dua kejanggalan.
“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.
Dengan demikian, setidaknya dari keterangan kuasa hukum, perhatian penyidik kali ini lebih mengarah kepada mengapa SK Tahun 2020 dicabut dan bagaimana proses administratif yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
SK 2020 Dicabut, Bukan Penetapan Cagar Budaya Secara Keseluruhan. Batin menegaskan, posisi Adhan dalam perkara tersebut harus dilihat secara proporsional.
Adhan, kata dia, bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan pada 2020. Ia merupakan pejabat yang menerbitkan keputusan pencabutan terhadap SK tersebut.
“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” tegas Batin.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena muncul persepsi bahwa pencabutan SK tersebut berkaitan dengan penghapusan status cagar budaya.
Kuasa hukum Pemkot Gorontalo membantah anggapan tersebut. Menurut Batin, objek yang dicabut bukan seluruh penetapan cagar budaya, melainkan SK Wali Kota Gorontalo Tahun 2020.
“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.
Pemkot Gorontalo juga menilai keputusan pencabutan SK 2020 tidak dapat dilihat secara terpisah dari rangkaian peristiwa sebelumnya.
Batin menyebut, persoalan tersebut bermula dari gugatan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo yang kemudian menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.
Pasca proses tersebut, Adhan disebut membentuk tim untuk melakukan kajian sebelum akhirnya menerbitkan keputusan pencabutan SK Tahun 2020.
Rangkaian inilah yang kini menjadi bagian penting untuk melihat apakah keputusan tersebut lahir melalui prosedur administrasi pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru terdapat persoalan hukum di dalamnya.
Batin menilai kewenangan Adhan sebagai Wali Kota dalam menerbitkan keputusan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Persoalan lainnya yang ikut didalami penyidik adalah tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam proses tersebut.
Sebab, apabila sebuah keputusan administratif menyangkut objek yang berkaitan dengan dugaan status cagar budaya, maka proses, kewenangan, dasar pertimbangan, serta pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan menjadi bagian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Namun apakah tidak dilibatkannya TACB tersebut merupakan pelanggaran atau memiliki dasar hukum tertentu, hal itu tentu masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Di tengah polemik yang terus bergulir, Adhan memilih memenuhi panggilan penyidik. Bagi kuasa hukum Pemkot Gorontalo, kehadiran Adhan sebagai saksi bukan hanya sebatas memenuhi prosedur pemeriksaan, tetapi juga menunjukkan sikap menghormati proses hukum.
Batin menyebut langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak menghindari proses hukum ketika dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
Adhan dalam pemeriksaan tersebut didampingi sejumlah kuasa hukum, yakni Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis, dan Lia Ramadhani.
Sejumlah tokoh masyarakat, Risman Taha dan Rizal Datau, juga disebut turut hadir mendampingi.
Yang jauh lebih penting adalah apa yang sebenarnya sedang dicari penyidik dari rangkaian pemeriksaan tersebut.
Apakah persoalannya berhenti pada aspek administrasi penerbitan dan pencabutan SK?
Ataukah terdapat dugaan persoalan hukum lain yang lebih besar di balik polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo?
Termasuk bagaimana penyidik melihat hubungan antara SK Tahun 2020, proses gugatan, Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25, pembentukan tim kajian, kewenangan wali kota, hingga tidak dilibatkannya TACB.
Sementara persoalan dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan belum menjadi materi utama pemeriksaan kali ini.
Artinya, masih ada bagian lain dari polemik tersebut yang belum sepenuhnya terbuka.
Sebab pemeriksaan seorang kepala daerah sebagai saksi bukanlah akhir dari sebuah perkara. Pemeriksaan justru menjadi salah satu pintu untuk mengurai siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, dengan prosedur bagaimana, dan untuk kepentingan siapa sebuah keputusan administratif diterbitkan.
Polda Gorontalo kini ditunggu untuk membuktikan apakah polemik ini sekadar sengketa administrasi yang melebar menjadi isu publik, atau terdapat persoalan hukum yang lebih serius di balik pencabutan SK Wali Kota Tahun 2020 tersebut.
Untuk saat ini, seluruh pihak masih berada dalam koridor proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan alat bukti yang diperoleh.
![]()











