Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Regional

Bongkar SDN 14 Pensor, Universitas Muhammadiyah Gorontalo Tak Kantongi Peralihan Aset

×

Bongkar SDN 14 Pensor, Universitas Muhammadiyah Gorontalo Tak Kantongi Peralihan Aset

Sebarkan artikel ini
Example 1600x727

FAKTA NEWS – GORONTALO. Polemik aset SDN 14 Pentadio Timur kembali mencuat. Meski bangunan sekolah tersebut telah dibongkar oleh pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), status tanah dan bangunan itu hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan. Ia menegaskan, sampai saat ini belum terdapat perubahan status terhadap aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Sampai dengan saat ini, belum ada perubahan status terhadap aset tersebut,” kata Hariyanto.

Iklan WinnetIklan Winnet

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan bagian dari kejadian yang berlangsung pada masa sebelumnya. Berdasarkan dokumen yang diterima Badan Keuangan dan Aset, proses pembongkaran bangunan sekolah dilakukan oleh pihak UMGO.

“UMGO sendiri yang membongkar itu,” ujarnya.

Namun, Hariyanto memastikan hingga kini belum pernah ada proses hibah maupun penyerahan aset secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada pihak UMGO.

“Belum, sama sekali belum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penghapusan suatu aset daerah tidak dapat dilakukan begitu saja. Proses tersebut harus diawali melalui tahapan administrasi oleh pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo.

Pengguna barang, kata dia, harus memastikan seluruh tahapan penghapusan aset berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihak Badan Keuangan dan Aset masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengguna barang.

Hariyanto juga menyebut persoalan tersebut telah melalui proses hukum dan melahirkan akta perdamaian di Pengadilan Negeri Limboto. Dalam akta perdamaian tersebut, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi para pihak.

Berdasarkan pemahamannya terhadap akta perdamaian, UMGO memiliki kewajiban membangun tempat ibadah di lokasi yang telah ditentukan serta menyediakan aset untuk kemudian dilakukan proses balik nama menjadi aset pemerintah daerah.

Setelah kewajiban tersebut terpenuhi, barulah pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan sertifikat kepada pihak UMGO.

“Dalam akta perdamaian memang disebutkan bahwa UMGO punya kewajiban untuk membangun tempat ibadah di lokasi yang telah ditentukan, kemudian membuat balik nama aset yang disediakan oleh UMGO diubah jadi aset pemerintah daerah. Setelah terpenuhi itu baru pemerintah daerah harus menyerahkan sertifikat kepada UMGO,” jelasnya.

Namun, persoalan muncul karena dalam akta perdamaian terdapat batas waktu pelaksanaan. Hariyanto menyebut batas waktu tersebut awalnya hingga September 2022 dan kemudian diperpanjang tiga bulan hingga Desember.

Meski demikian, proses tersebut disebut belum selesai sesuai batas waktu yang ditentukan. Bahkan, penyelesaian baru disebut terjadi pada 2024.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang masih harus dikaji oleh pemerintah daerah, terutama terkait keberlakuan akta perdamaian setelah melewati batas waktu yang tercantum di dalamnya.

Di sisi lain, Hariyanto mengatakan pihak UMGO telah menyerahkan sertifikat atas nama pemerintah daerah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, hingga kini sertifikat tersebut belum ditindaklanjuti melalui proses penyerahan kepada pihak UMGO karena mekanismenya harus melalui pengguna barang.

Terkait rekomendasi Ombudsman, Hariyanto mengatakan pemerintah daerah juga masih melakukan tindak lanjut. Ia menyebut Ombudsman telah memberikan rekomendasi koreksi terhadap tahapan administrasi yang harus dilakukan pemerintah daerah.

“Dalam matrik tindak lanjut itu, yang akan menindaklanjuti itu adalah dari awal dari pengguna. Sampai saat ini juga kami belum menerima hasil tindak lanjut dari teman-teman di Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak UMGO masih dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Gorontalo juga akan kembali melakukan pengecekan mengenai sejauh mana tindak lanjut rekomendasi Ombudsman tersebut.

Hariyanto menegaskan, hingga saat ini tanah dan bangunan SDN 14 Pentadio Timur masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berada pada bidang pendidikan.

“Yang jelas ini masih aset Pemda. Tercatat sebagai gedung dan tanah dan bangunannya milik bidang pendidikan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum. Dirinya bahkan mengaku telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait perkara tersebut.

Sementara dari sisi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hariyanto menyebut sejauh ini tidak terdapat rekomendasi khusus terkait aset tersebut. Namun, ia mengatakan terdapat arahan agar proses penanganan aset dilakukan secara hati-hati guna meminimalkan risiko hukum.

Hariyanto menilai salah satu persoalan yang cukup krusial adalah kondisi bangunan yang sudah tidak ada. Hal itu menjadi tantangan tersendiri apabila pemerintah daerah harus melakukan penilaian terhadap aset bangunan tersebut.

Menurutnya, penilaian terhadap tanah masih memungkinkan dilakukan karena fisik tanah masih ada. Namun, untuk bangunan yang telah dibongkar, diperlukan kejelasan mengenai luas, kondisi, dan nilai bangunan sebelum dapat dilakukan proses penilaian maupun penggantian.

“Bagaimana mau memberikan sesuatu, mau kasih sesuatu yang tidak ditemukan lagi,” ujarnya.

Karena itu, Hariyanto menegaskan proses penyelesaian persoalan aset SDN 14 Pentadio Timur harus dilakukan melalui mekanisme administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aset itu masih aset kita sampai saat ini,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x325