Faktanews.com, Pohuwato – Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kabupaten Pohuwato tidak hanya membahas perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, tetapi juga mengagendakan pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan tata tertib lembaga legislatif.
Agenda tersebut mencakup persetujuan bersama perubahan KUA-PPAS 2026, rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pohuwato.
Pembahasan regulasi mengenai BPD memiliki relevansi dengan tata kelola pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi dalam sistem pemerintahan desa, BPD berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyesuaian tata tertib DPRD berkaitan dengan mekanisme kerja internal lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, kualitas pembahasan regulasi perlu dilihat bukan hanya dari terlaksananya rapat, melainkan juga dari kejelasan substansi dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.
























