Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Soal Dugaan Korupsi BUMD Kabgor, BEM UG Ancam Laporkan Kejari

×

Soal Dugaan Korupsi BUMD Kabgor, BEM UG Ancam Laporkan Kejari

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com Kabupaten Gorontalo. Terkait dugaan kasus korupsi dana hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo ancam laporkan Kejari Kabgor ke Kejaksaan Agung.

Pasalnya, perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dari Juli Tahun 2022 ini dinilai belum ada kejelasan tentang penetapan tersangka yang diduga menyelewengkan dana hingga membuat Daerah dirugikan sebanyak 2,2 Miliar

Kepada Fakta News, Presiden BEM Universitas Gorontalo. Man’uth Ishak mengatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang ini diduga akan di peti emaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

“Sudah 6 Bulan lamanya perkara BUMD belum ada penetapan tersangka, 2,2 Miliar bukan angka yang sedikit. Kemarin Kajari sudah menyampaikan dalam press realese-nya menyampaikan bahwa perkara itu sudah memenuhi syarat dan akan menetapkan tersangka, namun hingga saat ini belum ada tersangka dalam perkara itu. Jangan sampai perkara BUMD akan sama dengan perkara PDAM yang Berhujung pada kesalahan administrasi.” Ungkap Man’uth.

Man’uth pun menambahkan bahwa seharusnya pihak kejaksaan sudah menetapkan tersangka ketika perkara tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat karena sudah banyak saksi yang diperiksanya oleh pihak penyidik.

“ Apa lagi yang kurang dalam perkara tersebut ?, jika alasan Kejari bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP. Seharusnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka harus ada dulu tersangkanya sembari menunggu hasil dari audit BPKP yang katanya Januari ini sudah selesai.” Terang Man’uth seraya menambahkan

Jika dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat aduan ke Kejaksaan Agung terkait kinerja Kejaksaan Negeri kabgor dalam menangani beberapa kasus korupsi yang ada diwilayahnya.

“ Kami menduga, pihak Kejaksaan sengaja membuat alasan menunggu perhitungan BPKP. Sehingga, yang ada kasus ini hanya akan berlarut-larut dan akan dilupakan.” Tegas Man’uth.

Ditempat terpisah,saat diwawancara Fakta News. Jaksa Yang menangani Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMD di Kejari Kabupaten Gorontalo Ninin Armianti Natsir menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut.

“ Gimana caranya saya mo penetapan tersangka kalau kami belum pegang kerugian negara, mereka koordinasinya melalui chating saya terima juga baik-baik dan saya juga udah Kase tau ke mereka bagaimana kan kita semua ada SOP-nya kami gak mungkinlah tiba-tiba mau penetapan tersangka tidak ada kerugian negara,  sekarangkan kalau bicara Tipikor kita sudah harus bicara fakta yang terjadi di lapangan kerugiannya ada atau tidak kalau cuma estimasi kami tidak bisa makanya kami minta bantuan ke BPKP.” Ungkap Ninin

Ninin pun menambahkan bahwa dirinya susah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Gorontalo.

“Saya juga sudah sampaikan ke mereka kalau kami sudah diskusi eksternal dengan BUMD,  kan setelahnya dengan BPKP. Tapi kan kami butuh BPKP itu untuk memfinishinglah bahasanya, finishing mereka laporan perhitungan kerugian kalau ada laporan kerugian. Kalau ada ngapain kami mau tunda-tunda, jangankan mereka mau lapor kami, tiap kali pemeriksaan kami di periksa terus kenapa ini belum keluarkan, Kita kan ada kerja sama dengan BPKP juga kami mau paksa tidak bisa juga.” Terang Ninin

Saat Fakta News menyinggung proses permohonan audit ke pihak BPKP, Mantan Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo itu menjawab bahwa pada Bulan Juli 2022.

“ Bulan Juli, makanya kami kasih kesempatan ke mereka. Insya Allah udah mau finishing bulan ini karena tinggal di finishing aja, makanya kita tanya juga sama kawan-kawan BPKP ternyata mereka kekurangan tenaga, apalagi mereka menangani permintaan satu Provinsi Gorontalo kan BPKP semua.” Jelas Ninin.

Penulis : Jhojo Rumampuk

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600