Example floating
Example floating
Tajuk

Ijazah Palsu Dan Legitimasi Semu, keabsahan Nurjanah sebagai Wabup Gorut cacat secara administratif dan moral ?

×

Ijazah Palsu Dan Legitimasi Semu, keabsahan Nurjanah sebagai Wabup Gorut cacat secara administratif dan moral ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jhojo Rumampuk

Skandal dugaan penggunaan Ijazah Paket C palsu oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, bukan lagi sekadar isu administratif. Ini adalah cermin yang memantulkan rapuhnya integritas pejabat publik, sekaligus tantangan besar bagi lembaga hukum dan moralitas politik daerah.

Example 300x300

Kasus ini mencuat setelah tim memperoleh data dan pernyataan resmi dari dua pihak yang saling bertolak belakang dengan keberadaan Ijasah Paket C Milik Wakil Bupati Gorut.

Kepala PKBM Samratulangi Paal Dua, Faradila Bachmid, S.Psi, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Dante Tombeg.

Dalam surat pernyataan bertanggal 25 April 2025, Faradila Bachmid menyebut bahwa:

1. Nurjanah Hasan Yusuf terdaftar sebagai warga belajar PKBM Samratulangi pada tahun 2011,

2. Mengikuti Ujian Paket C pada tahun 2012 di SMA Negeri 7 Manado,

3. Ijazah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Manado, ditandatangani pada 4 Agustus 2012.

Namun, klarifikasi dari Dante Tombeg sebagai pihak yang diklaim menandatangani ijazah tersebut menyebutkan beberapa fakta mencengangkan:

1. Ia baru dilantik pada 2 Agustus 2012, dan 4 Agustus jatuh pada hari Sabtu, yang merupakan hari libur kedinasan.

2. PKBM Samratulangi belum memiliki izin operasional tahun 2012, karena izin baru dikeluarkan tahun 2015.

3. Dante pun meragukan keaslian tanda tangan dan legalitas dokumen ijazah, karena tidak sesuai dengan tanda tangan resminya serta posisi cap dan format ijazah dinilai janggal.

Ketika dugaan tersebut benar, maka ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen negara dan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Penggunaan dokumen palsu untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik jelas merupakan penipuan terhadap negara dan rakyat.

Maka keabsahan Nurjanah sebagai Wakil Bupati Gorontalo Utara cacat secara administratif dan moral. Kita tidak sedang berbicara soal politisasi pendidikan, tapi soal pembohongan publik yang bisa berdampak hukum dan sosial.

Pasal 263 KUHP tegas menyebutkan bahwa memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau menghilangkan hak orang lain adalah tindak pidana. Dalam konteks jabatan, penggunaan dokumen palsu untuk mencalonkan diri adalah penipuan terhadap negara dan rakyat.

Ini bukan perkara kecil. Kita berbicara tentang legitimasi seorang Wakil Bupati, yang menduduki jabatan strategis dan menjalankan amanah rakyat.

Hingga tulisan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum atas dugaan ini. Padahal, kasus ini menyangkut dokumen publik, jabatan pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat.

Rakyat Gorontalo Utara berhak mendapatkan pemimpin yang jujur, berintegritas, dan sah secara hukum maupun moral. Dimana klarifikasi dari mantan Kadis Pendidikan sudah lebih dari cukup untuk membuka penyelidikan resmi.

Jika seorang pejabat daerah terbukti memalsukan ijazah untuk meraih kekuasaan, maka seluruh proses pencalonan dan jabatannya harus dikaji ulang.

Kepemimpinan tidak boleh lahir dari kebohongan. Jika hukum diam, maka publik akan bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dilindungi?

Gorontalo Utara bukan wilayah yang miskin kecerdasan. Rakyatnya berhak dipimpin oleh orang yang benar-benar berpendidikan, bukan sekadar terlihat berpendidikan.Bila dugaan ini terbukti, maka langkah hukum adalah harga mati, bukan tawar-menawar. Hukum harus bicara, rakyat harus bersuara, dan integritas tak boleh dikorbankan untuk kompromi politik.

Selanjutnya : Membuka Tabir Ijasah Paket C PKBM Paal Dua, Daftar Riwayat Kader Partai Golkar Tahun 2013, Dan Dugaan Kepemilikan 2 Nomor Induk Siswa Milik Nurjanah Hasan Yusuf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600