Fakta News – Gorontalo. Di tengah geliat ekspor jagung dari Gorontalo yang terus meningkat, terungkap modus baru pengiriman batu hitam ilegal yang memanfaatkan nama komoditi jagung dalam dokumen pelayaran.
Temuan ini memicu kemarahan Asosiasi Perhimpunan dan Produsen Jagung Indonesia (PEJAGINDO) Gorontalo, yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk manipulasi yang berbahaya dan mencoreng nama baik pelaku usaha jagung.
Ketua PEJAGINDO Gorontalo, Jasin Mohammad, mengaku terkejut saat mengetahui bahwa sejumlah perusahaan melaporkan muatan batu hitam ilegal dengan mencantumkan “jagung” sebagai komoditi dalam Bill of Lading (BL).
“Saya merasa kaget, beraninya para pengusaha atau perusahaan melaporkan pemuatan batu hitam di perusahaan pelayaran dengan komoditi jagung. Kami para pedagang jagung tidak pernah berani melakukan hal-hal yang menyalahi aturan,” ujar Jasin dalam pernyataan resminya, Selasa (12/8/2025).
Dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari pemilik Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), perusahaan pelayaran, hingga pembiaran oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), memperkuat kesan adanya kelonggaran pengawasan.
BL yang seharusnya mencerminkan isi muatan secara akurat, justru disalahgunakan untuk memuluskan keluar masuknya komoditi ilegal.
Jasin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Perizinan. Investasi, Pengembangan ekspor. Dan pasar modal Kadin Propinsi Gorontalo serta Direktur PT. Gorontalo Pangan Sejahtera menegaskan, pihak pelayaran wajib mencantumkan BL sesuai dengan nama perusahaan pengirim jagung yang sebenarnya, bukan atas nama JPT, demi menghindari kecurigaan dan potensi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terlibat.
“Saya menghimbau pihak pelayaran untuk teliti mencantumkan muatan di BL dan kepada pemilik JPT untuk tidak melanggar aturan. Ini demi keterbukaan dan mencegah hal-hal mencurigakan,” tegasnya.
Gorontalo yang dikenal sebagai salah satu lumbung jagung nasional, dengan produksi tahunan mencapai ratusan ribu ton. Data BPS menunjukkan bahwa ekspor jagung dari Gorontalo berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan petani.
Jika nama jagung terus “dipinjam” untuk kegiatan ilegal, risiko jangka panjangnya adalah turunnya kepercayaan buyer internasional terhadap komoditi jagung Gorontalo.
Praktik ini juga berpotensi memunculkan hambatan dagang (trade barrier) dari negara tujuan ekspor yang semakin ketat menerapkan due diligence pada komoditi pertanian.
Akibatnya, yang dirugikan bukan hanya pelaku jagung, tapi juga petani kecil yang menggantungkan hidup pada sektor ini.APPJI mendesak aparat penegak hukum, termasuk KSOP, untuk melakukan audit dokumen pelayaran dan menindak tegas pelaku manipulasi BL.
Menurut Jasin, pembiaran kasus ini hanya akan membuat modus serupa berulang, bahkan meluas ke komoditi pertanian lain.
“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Sektor jagung kita bisa ikut terseret masalah yang bukan perbuatan kita,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan kalangan pelaku ekspor dan pemerhati perdagangan komoditi, yang menilai lemahnya pengawasan di pelabuhan membuka celah bagi mafia tambang untuk mengaburkan identitas barang mereka, dengan risiko yang ditanggung pihak yang sama sekali tidak bersalah.