Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Tajuk

Gorontalo Harus Waspada, Aroma Korupsi Bank BUMN dan Developer Ternyata Sudah Mengakar

×

Gorontalo Harus Waspada, Aroma Korupsi Bank BUMN dan Developer Ternyata Sudah Mengakar

Sebarkan artikel ini

Redaksi Fakta News

GORONTALOTAJUK, Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, ternyata beraroma kolusi antara oknum bank BUMN dengan pengembang nakal. Inilah realitas pahit yang perlu kita bongkar, bahwa bagaimana subsidi rakyat dibajak elite melalui skema kolusi terstruktur yang merugikan negara.

Modus operandi kolusi dalam program KPR bersubsidi bukanlah cerita fiksi. Polanya teramat jelas dan berulang. Pengembang dengan rekam jejak buruk, tiba-tiba mendapat persetujuan kredit kilat dari bank BUMN. Proyek yang seharusnya dianalisis ketat justru lolos dengan mudah. Komite kredit yang seharusnya menjadi garda terdepan kehati-hatian, malah menjadi pintu tol bagi kepentingan oknum.

Untuk memahami perkara dan bahaya pengaplikasiannya di Provinsi Gorontalo, redaksi mencoba mengumpulkan beberapa kompilasi perkara kolusi yang melibatkan oknum pegawai Bank BUMN dengan pihak pengembang.

KASUS 1: KORUPSI RUMAH SUBSIDI BULELENG, BALI (2025)

Fakta Kasus

Waktu: Desember 2025 (penetapan tersangka)

Lokasi: Kabupaten Buleleng, Bali

Kerugian Negara: Rp 41 miliar

Tersangka: KB (Direktur PT Pacung Prima Lestari/Pengembang) dan IKADP (Relationship Manager Bank BUMN)

Modus Operandi: Merekayasa dokumen persyaratan pengajuan KPR Subsidi yang dibiayai dana FLPP terhadap 399 permohonan kredit menggunakan data masyarakat yang lolos BI checking. Kredit tersebut dinikmati oleh orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat MBR.

Status Hukum

Kedua tersangka ditahan pada 17 Desember 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan. Disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KASUS 2: DUGAAN KORUPSI BANTUAN PERUMAHAN MBR BTN MAKASSAR (2025)

Fakta Kasus

Waktu: September 2025 (tahap penyelidikan)

Lokasi: Bank Tabungan Negara Cabang Makassar

Program: Bantuan perumahan subsidi dan pembangunan sarana umum (PSU) tahun 2023 dari Kementerian PUPR

Indikasi Penyimpangan: Ditemukan indikasi akad kredit fiktif yang diduga digunakan untuk mengakses subsidi perumahan.

Status Hukum

Masih dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.

KASUS 3: KORUPSI PENYALAHGUNAAN KREDIT BRI KUNINGAN (2025)

Fakta Kasus

Waktu: Juli 2025 (penetapan tersangka)

Lokasi: BRI Unit Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat

Kerugian Negara: Rp 4,6 miliar

Periode: 2023-2024

Tersangka: TIM, AN (tersangka awal), dan AS (Mantan Kepala Unit BRI Ciawigebang)

Status Hukum

Disangkakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (subsidair Pasal 3 UU Tipikor).

KASUS 4: KORUPSI PENYIMPANGAN KREDIT BRI SERUYAN (2025)

Fakta Kasus

Waktu: November 2025

Lokasi: BRI Unit Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah

Kerugian Negara: Rp 5,59 miliar

Tersangka: FSR (Kasir BRI Unit Hanau)

Modus Operandi: FSR menerima fee sebesar Rp 663,4 juta dari nilai plafon kredit Rp 15,72 miliar yang diberikan. Penyimpangan pemberian pinjaman/kredit.

Status Hukum

Tersangka ditahan dan dititipkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya. Penyidik menyita 162 barang bukti dan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 80,5 juta.

KASUS 5: KORUPSI PENCAIRAN KREDIT 3 UNIT BRI SIKKA (2025)

Fakta Kasus

Waktu: Oktober 2025

Lokasi: BRI Unit Nita, BRI Unit Kewapante, BRI Unit Paga, Kabupaten Sikka, NTT

Periode: Mei 2021 – Agustus 2023

Kerugian Negara: Rp 3,6 miliar (BRI Nita: Rp 1,15 M; BRI Kewapante: Rp 1,37 M; BRI Paga: Rp 1,16 M)

Tersangka: 8 orang (AVADL, MJ, YM, YD, YS, ADES-DPO, DDH-DPO, SM-DPO)

Modus Operandi: Manipulasi dokumen, penggunaan calo, janji pengambilan uang jasa, pencairan kredit untuk kepentingan pribadi. Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit.

Status Hukum

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Tiga tersangka masih DPO.

KASUS 6: KORUPSI DANA KUR BRI BANDUNG (2025)

Fakta Kasus

Waktu: Agustus 2025

Lokasi: Bank BRI Bandung

Kerugian: Rp 3,6 miliar (penyalahgunaan dana KUR)

Status Hukum

Pegawai BRI ditangkap oleh Kejaksaan Kota Bandung atas dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KASUS 7: KORUPSI KREDIT MODAL KERJA BRI DENGAN SPK FIKTIF (2025)

Fakta Kasus

Waktu: November 2025

Lokasi: Bank BRI Jakarta Pusat

Kerugian: Rp 122 miliar

Periode: 2023-2025

Tersangka: FHS (Relation Manager BRI) dan 2 tersangka lain dari pihak swasta (MLG dan satu lagi)

Modus Operandi: Debitur mengajukan kredit modal kerja menggunakan 3 Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan 3 kementerian. FHS memproses dan menyetujui pengajuan tanpa verifikasi rinci. Setelah kredit Rp 122 miliar dicairkan, MLG menarik uang dan menyalurkannya ke rekening cangkang. FHS menerima Rp 800 juta dari aliran dana tersebut.

Status Hukum

Dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menyita 2 kendaraan (Toyota Fortuner dan Mercedes). Kredit berstatus macet (kolektibilitas 5).

KASUS 8: KORUPSI KUR MIKRO FIKTIF BRI BATU (2025)

Fakta Kasus

Waktu: Mei 2025 (sidang perdana)

Lokasi: BRI Cabang Batu, Jawa Timur

Kerugian Negara: Rp 4,06 miliar

Penyidikan dimulai: 13 Maret 2024

Tersangka: 5 orang (JWB dan 4 terdakwa lainnya), melibatkan Mantri Bank hingga Koperasi

Modus Operandi: Memanfaatkan data debitur untuk mengajukan pinjaman KUR dengan nilai besar yang bersifat fiktif atau tidak sesuai peruntukannya.

Status Hukum

Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan sangat kompleks: 132 saksi diperiksa, 350 barang bukti disita.

Sementara itu, statistic kasus korupsi BUMN periode 2016-2023, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, memiliki total 212 kasus korupsi dengan total kerugian mencapai Rp. 64 Triliun rupiah. Untuk tersangkanya, ICW mencatat ada 349 pejabat BUMN dengan rincian 84 direktur, 124 pimpinan menengah, 129 pegawai/karyawan. Dengan sector korupsi terbanyak ada di bidang perbankan.

Pada data ini tentu ditemukan indikasi kerawanan, pada pengelolaan uang nasabah serta penyaluran kredit. Mayoritas kasus korupsi di sektor perbankan menjadikan uang nasabah dan dana kredit sebagai objek yang dikorupsi.

Jika sektor perbankan, sosial kemasyarakatan (asuransi), dan pasar modal disatukan dalam kategori ‘sektor finansial’, terdapat 35 kasus dengan total kerugian Rp 45,06 triliun dari total Rp 47,92 triliun.

Dapat disimpulkan bahwa para koruptor sering menggunakan pola dan modus operandi yang berulang. Dengan memanipulasi atau rekayasa dokumen persyaratan kredit, pemalsuan identitas debitur, manipulasi data nasabah. Membuat kredit fiktif saat pengajuan kredit untuk proyek yang tidak ada atau menggunakan SPK/dokumen palsu.

Kemudian menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persetujuan kredit tanpa verifikasi yang memadai, melewati prosedur standar, menerima fee atau imbalan dari developer atas upaya meloloskan kreditnya, serta menyalahgunakan program subsidi khususya KPR bersubsidi dan KUR.

Di Gorontalo, pola ini sudah berjalan dan tinggal menunggu pihak Kepolisian atau Kejaksaan mengancungkat tongkat komando pemberantasan korupsi disektor perbankan. Sebab, uang negara yang dipermainkan oleh oknum akhirnya membuat aroma korupsi semakin terbuka. Kita lihat, apakah penegak hukum berani, membongkar kolusi perbankan, yang melibatkan oknum pegawai Bank BUMN dan Develpor. [REDAKSI]

 

Editorial :

Dokumen ini disusun berdasarkan data dari berbagai sumber terpercaya termasuk situs resmi Kejaksaan RI, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan media massa nasional. Seluruh informasi bersifat publik dan dapat diverifikasi melalui sumber-sumber yang tercantum. Kompilasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang pola korupsi di sektor perbankan BUMN, khususnya yang melibatkan kolusi dengan developer/pengembang. Data dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya termasuk Kejaksaan RI, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan media massa nasional.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600