Faktanews.com, Pohuwato – Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pajak Penerangan Jalan (PJJ) di ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa (10/02/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, dan dihadiri anggota Komisi II, yakni Febriyanto Mardain, Jeni Ema Tulung, Suprapto Monoarfa, serta Rizal Pasuma.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, perwakilan Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato Muslimin Nento, serta Kepala PLN Rayon Marisa.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Pohuwato membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan dan optimalisasi PJU, termasuk sinkronisasi kebijakan Pajak Penerangan Jalan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal, merata, dan transparan.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan bahwa rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan minimnya pelayanan lampu penerangan jalan di sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato.
“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil internal Komisi II atas aspirasi yang disampaikan kepada kami. Aspirasi ini berasal dari masyarakat, termasuk anggota DPRD, dalam rangka menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan lampu PJU yang di beberapa wilayah masih belum maksimal,” ujar Nirwan.
Menurutnya, Komisi II juga telah melakukan pengecekan terhadap realisasi Pajak Penerangan Jalan. Hasilnya, penerimaan PJJ di Kabupaten Pohuwato dinilai cukup besar bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
“Kontribusi masyarakat terhadap PJJ sangat luar biasa. Olehnya, pada kesempatan hari ini kami membahas persoalan ini untuk mencarikan solusi agar pelayanan penerangan jalan dapat lebih optimal,” tambahnya.
Nirwan menjelaskan bahwa sumber Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik atau PJJ mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk kebutuhan PJU dinilai masih sangat kecil, yakni hanya sekitar Rp1 miliar.
Karena itu, dalam RDP tersebut disepakati perlunya penambahan anggaran minimal Rp500 juta untuk meningkatkan pelayanan PJU kepada masyarakat.
“Pada kesempatan hari ini disepakati adanya penambahan anggaran minimal sebesar Rp500 juta, sehingga total alokasi bisa berada di kisaran Rp1,5 miliar. Penambahan ini akan dibahas lebih lanjut setelah perubahan APBD untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait PJU,” jelasnya.
Komisi II DPRD Pohuwato menilai penambahan anggaran tersebut penting agar kebutuhan lampu penerangan jalan di wilayah yang belum terlayani dapat segera dipenuhi, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat pada malam hari.
Selain membahas PJU dan PJJ, Komisi II DPRD Pohuwato juga menyinggung hasil RDP sebelumnya terkait kelangkaan BBM. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pelaku usaha SPBU telah menyepakati sejumlah usulan, di antaranya penambahan kuota BBM, pembangunan depot BBM di Kabupaten Pohuwato, hingga penertiban pembelian BBM menggunakan jeriken atau galon sesuai prosedur resmi.
“Terkait LPG, pihak pelaku usaha juga menyampaikan adanya peningkatan kebutuhan masyarakat. Hal ini akan kami tindak lanjuti ke tingkat provinsi, termasuk usulan penambahan kuota BBM dan LPG melalui terminal bahan bakar Provinsi Gorontalo,” ungkap Nirwan.
Sementara itu, terkait perusahaan LIL, Nirwan menegaskan DPRD masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit Provinsi yang saat ini telah berada dalam domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rekomendasi tersebut sudah disampaikan oleh KPK kepada pemerintah daerah. Besok pemerintah daerah akan mengundang pihak perusahaan untuk memastikan tindak lanjutnya. Apabila rekomendasi itu tidak diindahkan, maka DPRD akan mengundang perusahaan LIL guna memastikan kewajiban mereka,” tegas Nirwan.
![]()











