Faktanews.com, Pohuwato – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Kamis malam (26/03/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Pohuwato.
Paripurna tersebut menjadi agenda perdana DPRD Pohuwato usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo.
Selain dihadiri 16 anggota DPRD, rapat itu juga diikuti Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan Adam, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa penyerahan LKPJ merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan setiap tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia menyebut, dokumen LKPJ Tahun 2025 telah resmi diserahkan kepada DPRD pada 13 Maret 2026.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD karena telah mengagendakan rapat paripurna dan pembahasan terhadap dokumen LKPJ ini,” ujar Saipul saat membacakan nota pengantar.
Seluruh fraksi di DPRD Pohuwato pada prinsipnya menerima LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengatakan pembahasan LKPJ akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni selama satu bulan sejak paripurna dilaksanakan.
Menurutnya, target pembahasan dijadwalkan selesai pada 26 April 2026 dan akan ditutup dengan rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah.
“Sesuai aturan, pembahasan LKPJ dilakukan selama satu bulan. Insyaallah pada 26 April nanti seluruh proses pembahasan sudah selesai dan akan diparipurnakan,” kata Beni.
Dalam rapat tersebut, empat fraksi menyampaikan pandangan umum secara langsung di forum, masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Persatuan Perjuangan, dan Fraksi Amanat Desa.
Sementara itu, Fraksi NasDem dan Fraksi PKB memilih menyerahkan pandangan fraksinya secara tertulis tanpa membacakannya dalam rapat paripurna.
![]()











