Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Example 300x300
HeadlineHukum & Kriminal

Soalnya Dugaan Pencurian Aset KIP PLN, Polres Gorontalo Sementara Bermain ?

×

Soalnya Dugaan Pencurian Aset KIP PLN, Polres Gorontalo Sementara Bermain ?

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo, Senin (29/6/2026).

Massa mendesak, aparat kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) yang hingga kini, dinilai berjalan tanpa progres yang jelas.

Example 1080x1350

Dalam orasinya, Koordinator Aksi APKPD, Wahyu Pilobu, mempertanyakan keseriusan Polres Gorontalo dalam menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka sejak Februari 2026, namun hingga akhir Juni belum ada langkah tegas berupa penahanan maupun pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.

“Kalau tersangka sudah ditetapkan sejak Februari, mengapa sampai hari ini belum juga dilakukan penahanan? Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum terkesan jalan di tempat,” tegas Wahyu di hadapan massa aksi.

Ia menilai lambannya proses penyidikan telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama bagi pihak pelapor yang telah menunggu kepastian hukum selama berbulan-bulan.

Menurut Wahyu, aparat penegak hukum semestinya memberikan transparansi terkait kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memasuki tahap berikutnya.

” Apalagi, penetapan tersangka sudah menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, ” Ujar Wahyu.

Dalam aksi tersebut, APKPD juga menyinggung surat keberatan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum pelapor l, kepada Polres Gorontalo. Kuasa hukum meminta penyidik segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala l, serta menjelaskan alasan belum dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Selain itu, massa aksi turut menyoroti adanya dugaan minimnya perkembangan penyidikan setelah membandingkan dua SP2HP yang diterbitkan Polres Gorontalo pada 5 Mei dan 22 Juni 2026.

” Berdasarkan berita dan informasi yang beredar, penilaian kuasa hukum pelapor menyebutkan kedua dokumen tersebut dinilai hanya mengalami perubahan tanggal penerbitan l, tanpa menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

Bahkan, rencana pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya tercantum dalam SP2HP bulan Mei justru berubah menjadi sebatas rencana pengiriman surat panggilan pada SP2HP bulan Juni. Kondisi itu dinilai sebagai indikasi belum adanya langkah konkret penyidik selama hampir dua bulan terakhir.

“Waktu terus berjalan, tetapi progres penanganannya tidak terlihat. Kami meminta Kapolda Gorontalo melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Wahyu.

Terakhir, APKPD mendesak Polres Gorontalo segera menuntaskan proses penyidikan, melakukan langkah hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

” Kami memberikan kesempatan kepada Polres Gorontalo untuk segera melimpahkan perkara dan menahan tersangka dalam dua minggu ke depan, Dan Alhamdulillah di iyakan, ” Tutup Wahyu.

Ditempat terpisah, saat diwawancarai via WhatsApp. Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo menyampaikan bahwa pada panggilan kedua oleh pihak penyidik , terlapor tidak datang menghadap penyidik.

” Terima kasih atas informasinya, bhw hasil pengecekan ke penyidik Polres Limboto terkait SP2HP kedua di tgl 22 juni tsb adalah mengenai pengiriman surat panggilan tsk yg kedua dikarenakan panggilan pertama terlapor tidak datang sebagaimana tercantum pada SP2HP yg pertama tgl 5 mei.” Ungkap Kapolda Gorontalo

Dirinya pun mengatakan bahwa saat ini berkas perkara masih berproses dan akan dievaluasi terus oleh Ditreskrimum Polda melalui Wasidik.

” Untuk lebih jelas pelapor bisa tanyakan langsung ke nomor kontak penyidik yang tertera di surat.” Tukasnya

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 1080x1350
Example 120x600