Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Oknum Staf Biro Keuangan UNG Diduga Mengendalikan Pengadaan Perlengkapan Di Kasus KONI

×

Oknum Staf Biro Keuangan UNG Diduga Mengendalikan Pengadaan Perlengkapan Di Kasus KONI

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – GORONTALO. Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, kembali menjadi sorotan. Setelah mendapat perhatian pada penggunaan anggaran pengadaan makanan berupa bubur kacang hijau atau yang dikenal dengan istilah “sorba” untuk kebutuhan atlet pada pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu, mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terhadap pengadaan sorba tersebut.

Example 300x300

Wahyu menilai, informasi yang sebelumnya disampaikan penyidik mengenai adanya anggaran sekitar Rp500 juta untuk kebutuhan sorba atlet, tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan saksi.

Menurutnya, kejelasan mengenai siapa penyedia, bagaimana proses pengadaannya, berapa volume yang dibeli, berapa harga satuannya, hingga kepada siapa pembayaran dilakukan, sangat dibutuhkan informasinya.

“Kami mempertanyakan progres pengadaan sorba ini. Penyidik sendiri sebelumnya sudah menyampaikan bahwa ada anggaran sekitar Rp500 juta untuk bubur kacang hijau atau sorba bagi atlet. Pertanyaannya sekarang, sudah sejauh mana ditelusuri? Siapa penyedianya, bagaimana proses pengadaannya, berapa harga satuannya, dan apakah barang serta jumlah yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata Wahyu.

Wahyu juga mengaku telah mengantongi informasi, mengenai perusahaan yang juga diduga berkaitan dengan penyediaan perlengkapan kebutuhan atlet Gorontalo pada PON Aceh-Sumut. Ia meminta Kejati Gorontalo tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pengurus KONI, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses pengadaan.

“Kami sudah mengantongi nama perusahaan dan informasi mengenai pihak yang menjadi penyedia perlengkapan peralatan olahraga atlet PON Aceh. Kalau memang ada hubungan antara perusahaan penyedia dengan pihak tertentu, buka alurnya, periksa dokumennya, periksa transaksinya dan lihat siapa yang sebenarnya mengendalikan proses tersebut,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, informasi yang diterimanya juga menyebut perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut diduga memiliki keterkaitan atau dikendalikan oleh salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

“Kami mendapat informasi bahwa perusahaan yang mendapatkan proyek pengadaan peralatan olahraga atlit PON Aceh-Sumut, diduga dikendalikan oleh salah satu staf pegawai Biro Keuangan, Kerjasama dan Umum di Universitas Negeri Gorontalo.  Kejati yang punya kewenangan untuk membuktikan apakah benar ada keterkaitan, siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa yang mengatur perusahaan tersebut dan apakah ada konflik kepentingan dalam pengadaan,” ujar Wahyu.

Wahyu menilai, apabila informasi tersebut benar, maka penyidik perlu menelusuri lebih jauh hubungan antara perusahaan, pengurus KONI, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, hingga pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan anggaran.

“Jangan hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen. Yang lebih penting adalah siapa yang mengendalikan prosesnya, siapa yang menikmati keuntungan dan bagaimana uang negara itu mengalir. Semua harus dibuka secara terang,” katanya.

APKPD juga mendesak Kejati Gorontalo segera memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.

“Sudah banyak pihak yang diperiksa. Dokumen sudah disita, kantor KONI sudah digeledah, penggunaan anggaran sudah ditelusuri, bahkan sejumlah pejabat dan pengurus sudah dimintai keterangan. Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya, kapan perkara ini memiliki kepastian hukum,” katanya.

Ia meminta Kejati Gorontalo segera menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab apabila dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup.

“Kami mendesak agar perkara KONI ini segera dinaikkan pada tahap penetapan tersangka apabila alat bukti memang sudah mencukupi. Jangan dibuat berlarut-larut. Kalau memang ada perbuatan pidana, tetapkan tersangkanya. Kalau ada pihak lain yang terlibat, periksa dan ungkap. Jangan tebang pilih,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, perkara tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal organisasi olahraga semata. Sebab, dana yang dipersoalkan merupakan uang negara yang semestinya digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Kejati Gorontalo tidak main-main dalam menangani kasus KONI. Ini bukan sekadar soal KONI, bukan sekadar soal atlet atau PON. Ini menyangkut uang rakyat. Karena itu, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum. Tidak boleh ada yang kebal,” tandas Wahyu.

” Kami juga meminta Kejati Gorontalo menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, pengadaan barang dan makanan, distribusi kepada atlet, hingga pertanggungjawaban dan pencairan anggaran, ” Tutup Wahyu.

Hingga berita ini diterbitkan, Fakta News masih berupaya menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Simaremare.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600