FAKTA NEWS – POHUWATO. Polemik terkait penahanan kendaraan milik penambang lokal atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan kabilasa kembali memanas. Kali ini, Kepala Desa Suka Makmur, Badrun Yonu angkat bicara dan membantah keras pernyataan salah seorang oknum pegawai perusahaan yang menyebut dirinya telah menandatangani surat perdamaian.
Badrun Yonu menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurutnya, dokumen yang dibubuhi tanda tangannya bukanlah surat perdamaian sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah postingan, melainkan surat pernyataan jaminan atau penjamin agar kendaraan milik masyarakat dapat dikembalikan.
“Saya sedikit meluruskan pernyataan oknum pegawai perusahaan yang memberikan pernyataan bahwa saya dengan beliau sudah berdamai dan dibuktikan dengan surat pernyataan. Itu tidak benar,” tegas Badrun dalam klarifikasinya.
Ia menjelaskan, tanda tangan yang dibubuhkannya pada dokumen tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai pihak yang memberikan jaminan.
Dengan kata lain, menurut Badrun, tanda tangan tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai bentuk perdamaian, pengakuan kesalahan, ataupun kesepakatan untuk mengakhiri persoalan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Badrun juga mengungkapkan adanya sejumlah persyaratan yang disebut diminta oleh oknum tersebut sebelum kendaraan masyarakat dikembalikan.
Dua di antaranya, menurut klarifikasi Kepala Desa, yakni meminta seseorang untuk menjemput KTP karena alasan jarak rumah yang jauh serta meminta masyarakat mencari tahu siapa warga Pohuwato yang dianggap menjadi pihak yang mempersoalkan perusahaan tersebut hingga ke tingkat pusat.
Persyaratan tersebut, menurutnya, tidak mampu dipenuhi oleh masyarakat penambang lokal. Dalam kondisi tersebut, dirinya kemudian mengambil posisi sebagai pihak yang memberikan jaminan agar kendaraan dapat dikembalikan.
“Karena syarat yang diinginkan oleh oknum tersebut tidak bisa dipenuhi oleh masyarakat penambang lokal atau kabilasa, saya kemudian menjaminkan diri saya,” demikian inti klarifikasi Badrun.
Ia menyatakan, apabila dokumen tersebut memang disebut sebagai surat damai, maka masyarakat diminta mencermati sendiri isi dokumennya.
Sebab, menurutnya, substansi surat harus dibaca berdasarkan isi dan konteks sebenarnya, bukan berdasarkan narasi yang dibangun setelahnya.
“Yang saya tanda tangani cuma surat pernyataan jaminan atau penjamin atas penambang lokal atau kabilasa tersebut,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi yang berkembang bahwa persoalan antara masyarakat dan perusahaan telah selesai melalui sebuah kesepakatan damai.
Badrun meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan mempersilakan publik mencermati dokumen yang telah dilampirkannya.
Di tengah polemik ini, satu hal yang seharusnya menjadi pegangan adalah dokumen dan fakta, bukan sekadar narasi media sosial.
Badrun pun memilih menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat dapat menilai sendiri berdasarkan dokumen yang tersedia.
“Silakan dicermati sendiri lewat gambar yang saya cantumkan,” demikian pesan Kepala Desa.
Di tengah polemik tersebut, satu pesan yang disampaikan Badrun Yonu cukup tegas. Dirinya mengatakan bahwa tidak semua harus dilabeli “Pencuri”
“Salam akal sehat. Rakyat Pohuwato bukan pencuri.”
![]()











