Faktanews.com, Pohuwato – Manajemen Pani Gold Mine menyampaikan penjelasan mengenai penertiban area operasional perusahaan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Pohuwato pada Senin, 21 September 2026.
Dalam pemberitaan yang terbit pada 22 September 2026, perusahaan menyatakan bahwa pembatasan akses penambang dan pembongkaran tenda dilakukan sebagai langkah menjaga keselamatan seluruh pihak, baik karyawan maupun masyarakat.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya memahami persoalan pertambangan dari sudut pandang perusahaan. Di sisi lain, aspirasi penambang lokal mengenai pembayaran camp, talang-talang, dan akses jalan juga telah dibawa ke forum DPRD.
Perbedaan pandangan mengenai penertiban area konsesi membutuhkan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta kondisi faktual di lapangan.
Kepastian mengenai batas wilayah operasional, dasar pembatasan akses, dan mekanisme penyelesaian persoalan masyarakat menjadi hal yang penting untuk diperjelas.
Dalam situasi seperti ini, keterbukaan dari perusahaan dan tindak lanjut pemerintah serta DPRD diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
























