Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Regional

Tak Ada Manfaat Untuk Masyarakat, Ratusan Juta Uang Keluar Hanya Untuk “Hasrat” NasDem dan Golkar

×

Tak Ada Manfaat Untuk Masyarakat, Ratusan Juta Uang Keluar Hanya Untuk “Hasrat” NasDem dan Golkar

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – GORONTALO. Dinilai melakukan pemborosan hanya dikarenakan 2 Aleg yang berada di Badan Kehormatan, Penggunaan anggaran perjalanan dinas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo kembali disorot.

Abdulwahidin D.P Tanaiyo,SH.,MH, Salah satu praktisi hukum menilai, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya anggota DPRD melakukan perjalanan dinas. Yang jauh lebih penting adalah urgensi, substansi dan hasil dari perjalanan dinas tersebut, terutama apabila materi yang dikonsultasikan ternyata telah memiliki dasar pengaturan dalam Tata Tertib DPRD maupun peraturan pemerintah.

Example 300x325

” Apabila hasil konsultasi pada akhirnya hanya mengonfirmasi sesuatu yang sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Tatib DPRD dan PP Nomor 12 Tahun 2018, maka publik patut mempertanyakan nilai tambah dari perjalanan dinas tersebut,” kata Abdulwahidin.

PP Nomor 12 Tahun 2018 sendiri kata Abdulwahidin, merupakan pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD dan hingga kini berstatus berlaku. Menurutnya, regulasi tersebut antara lain mengatur mengenai alat kelengkapan DPRD dan masa keanggotaan di dalamnya.

“Kalau diakhir nanti, hasil konsultasi hanya menyatakan bahwa ketentuan yang berlaku memang seperti yang sudah tercantum dalam Tatib dan PP, maka pertanyaannya sederhana. Apa urgensi perjalanan dinas tersebut? Apa substansi baru yang diperoleh dan apa manfaat konkretnya bagi lembaga?” ujar dia.

Abdulwahidin menegaskan, perjalanan dinas anggota DPRD tidak serta-merta dapat dianggap bermasalah, hanya karena hasil konsultasinya tidak menghasilkan perubahan terhadap suatu ketentuan. Namun, penggunaan uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi tujuan, kebutuhan, pelaksanaan dan hasilnya.

“Artinya, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya apakah perjalanan tersebut memiliki surat tugas atau dokumen administrasi, tetapi apakah kegiatan tersebut memang relevan dengan kebutuhan kelembagaan DPRD,” ucap Abdulwahidin.

“Administrasinya bisa saja lengkap. Tetapi publik juga berhak mengetahui apakah perjalanan itu memang diperlukan. Karena uang yang digunakan adalah uang rakyat,” sambung dia.

Menurut Abdulwahidin, semakin jelas suatu persoalan telah diatur dalam regulasi, semakin penting bagi lembaga yang hendak melakukan konsultasi untuk menjelaskan, apa persoalan hukum yang belum jelas sehingga konsultasi tersebut harus dilakukan secara langsung.

” Apalagi jika substansi yang dibahas berkaitan dengan masa keanggotaan AKD yang sebenarnya sudah mempunyai rujukan normatif,” kata pengacara muda itu.

Pertanyaan mengenai kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, menurut Abdulwahidin, harus dijawab secara hati-hati. Sebab,perjalanan dinas yang dinilai tidak produktif tidak otomatis berarti korupsi.

“Untuk sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, harus dilihat lebih jauh apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta unsur kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Didot itu.

Didot menjelaskan, bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 masih menjadi kerangka hukum penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam UU tersebut kata dia, persoalan kerugian keuangan negara juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan pembuktiannya tidak cukup hanya berdasarkan asumsi.

“Jadi jangan langsung mengatakan korupsi hanya karena sebuah perjalanan dinas dianggap tidak produktif. Itu dua hal yang berbeda. Tetapi kalau kemudian, ditemukan adanya perjalanan yang sengaja dilakukan tanpa kebutuhan yang nyata, dokumen yang tidak sesuai fakta, pertanggungjawaban yang tidak benar, atau terdapat kerugian negara, tentu itu harus diperiksa oleh pihak yang berwenang,” jelas dia.

Dengan kata lain, indikasi ketidakproduktifan dapat menjadi pertanyaan publik dan objek pemeriksaan, tetapi label tindak pidana tetap membutuhkan pembuktian. Untuk itu, Didot menyebut bahwa masyarakat memiliki ruang untuk meminta transparansi, terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD.

” Jika warga memiliki informasi atau bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada lembaga pengawasan atau aparat penegak hukum yang berwenang. Namun, laporan sebaiknya tidak hanya didasarkan pada dugaan bahwa “perjalanan tersebut tidak perlu,” ungkapnya.

“Silakan masyarakat mengawasi bahkan pengawasan publik memang diperlukan, tetapi laporan harus berbasis data dan dokumen. Jangan sampai kritik terhadap penggunaan anggaran justru berubah menjadi tuduhan pidana tanpa bukti,” kata Didot.

Perjalanan dinas pada dasarnya kata pengacara Firma Hukum IFLA ini, merupakan instrumen untuk menunjang pelaksanaan tugas, bukan tujuan dari pelaksanaan tugas itu sendiri.

” Namun, jika sebuah konsultasi hanya menghasilkan konfirmasi terhadap aturan yang sebenarnya sudah tersedia, maka perlu dievaluasi apakah konsultasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih sederhana dan tidak membutuhkan pembiayaan perjalanan dinas,” ungkap Didot.

“Kalau setiap persoalan yang sudah jelas normanya masih harus ditempuh melalui perjalanan dinas, tentu masyarakat akan bertanya apakah mekanisme tersebut sudah efisien?, sehingga dampak sosial pada penggunaan anggaran yang tidak menghasilkan hal yang produktif, juga jangan diabaikan,” sambungnya.

Didot juga menegaskan bahwa perjalanan dinas DPRD, juga memiliki dimensi sosial yang lebih luas. Ketika masyarakat dihadapkan pada berbagai persoalan pelayanan publik, kebutuhan infrastruktur, lapangan pekerjaan dan persoalan ekonomi, penggunaan anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata, berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga DPRD.

“Jangan alergi terhadap pertanyaan publik, justru dengan membuka dokumen dan menjelaskan hasilnya, DPRD dapat menunjukkan bahwa anggaran perjalanan dinas memang digunakan untuk kepentingan kelembagaan dan masyarakat,” pungkasnya.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x325