FAKTA NEWS – GORONTALO. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, membantah informasi yang mempertanyakan keberadaannya di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gorontalo. Ia menilai, isu yang menyebut dirinya berada di luar daerah selama berminggu-minggu tidak semestinya berkembang menjadi opini publik tanpa kejelasan dasar informasi dan konfirmasi langsung.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan Gobidik.com pada 28 Oktober 2026 berjudul “Karhutla Marak di Gorontalo, M. Fadli Pertanyakan Keberadaan Kadis DLHK Bambang Trihandoko.”
Bambang menegaskan, informasi mengenai keberadaan seorang pejabat publik harus disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, jika terdapat keraguan mengenai aktivitas maupun tanggung jawabnya sebagai Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, konfirmasi langsung merupakan langkah yang lebih tepat daripada membangun kesimpulan berdasarkan dugaan.
“Informasi bahwa saya berada di luar daerah selama berminggu-minggu itu tidak jelas dasarnya. Kalau memang ingin mengetahui keberadaan saya dan memastikan apa yang sedang dikerjakan DLHK, silakan dikonfirmasi secara langsung. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru dibangun menjadi opini di ruang publik,” tegas Bambang.
Ia menyayangkan apabila persoalan keberadaan pejabat justru menjadi fokus perdebatan tanpa didahului upaya memperoleh keterangan yang utuh. Menurutnya, pemberitaan mengenai penanganan Karhutla perlu mengedepankan fakta lapangan, termasuk langkah yang dilakukan pemerintah dan petugas dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Bambang menegaskan, Karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya melalui perdebatan di ruang publik. Diperlukan kerja nyata, koordinasi, pemantauan, serta keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah kebakaran meluas dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Kalau memang mau mencari saya, datanglah ke lapangan. Lihat langsung apa yang dikerjakan petugas dan bagaimana kondisi yang dihadapi. Jangan hanya mempertanyakan di media. Karhutla ini persoalan nyata yang harus kita hadapi bersama, bukan sekadar menjadi bahan perdebatan,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengawasan terhadap kinerja pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, pengawasan tersebut harus dijalankan secara objektif dengan membedakan fakta, dugaan, dan opini agar masyarakat tidak menerima informasi yang berpotensi menimbulkan kesimpulan keliru.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan membutuhkan perhatian bersama. Karena itu, diskusi mengenai Karhutla semestinya diarahkan pada upaya pencegahan, kesiapsiagaan petugas, penanganan titik kebakaran, serta evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan.
Klarifikasi Bambang menjadi penegasan bahwa informasi mengenai dirinya yang disebut berada di luar daerah selama berminggu-minggu perlu diuji melalui konfirmasi dan bukti yang jelas. Tanpa verifikasi yang memadai, informasi tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Di sisi lain, penanganan Karhutla di Gorontalo tetap membutuhkan pengawasan publik dan keterbukaan informasi dari instansi terkait. Masyarakat berhak mengetahui langkah pemerintah dalam melindungi hutan dan lingkungan, sementara setiap kritik maupun pemberitaan perlu disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perhatian publik tidak berhenti pada pertanyaan mengenai keberadaan seorang pejabat, tetapi juga diarahkan pada efektivitas upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Gorontalo.
























