FAKTA NEWS – GORONTALO. Penggunaan anggaran daerah untuk membiayai Tim Ahli dan Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, mulai dipertanyakan. Bukan hanya soal keberadaan dan kewenangan mereka, tetapi juga menyangkut seberapa besar anggaran yang dikeluarkan dan apa hasil kerja yang diberikan kepada DPRD.
Kordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo Wahyu Pilobu menilai, anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun harus berbanding lurus dengan pekerjaan yang benar-benar mendukung fungsi DPRD.
Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, mengatakan pihaknya berhak mengetahui secara terbuka berapa anggaran yang disiapkan untuk membiayai 15 orang Tim Ahli dan Kelompok Pakar, termasuk apa saja produk kerja yang dihasilkan.
“Kalau benar honorariumnya Rp5 juta per orang setiap bulan, dengan 15 orang berarti Rp75 juta per bulan. Dalam setahun mencapai Rp900 juta. Ini anggaran rakyat dan pertanyaannya, apa yang dikerjakan dan apa output yang dihasilkan?” kata Wahyu.
Namun, menurut Wahyu, penempatan berdasarkan kompetensi harus dapat dibuktikan melalui pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
“Kalau seorang tenaga ahli dibayar dari APBD karena keahliannya dibutuhkan DPRD, maka yang harus terlihat adalah produk keahliannya. Ada kajian, telaah, analisis, rekomendasi atau bentuk dukungan lain yang memang dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi DPRD,” ujarnya.
Wahyu menilai, apabila tenaga yang dibiayai APBD justru lebih banyak menjalankan aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepakaran, tentu dasar keilmuan serta output tusi harus dipertanyakan.
Menurut Wahyu, ukuran sederhananya adalah dibayar untuk bekerja sesuai tusi, bukan sekadar memiliki jabatan sebagai Tim Pakar.
“Yang harus diperiksa bukan hanya siapa orangnya dan berapa honornya, tetapi mereka bekerja untuk apa, siapa yang memberi tugas, apa yang dikerjakan dan apa hasilnya. Kalau tidak ada ukuran output yang jelas, wajar kalau publik mempertanyakan efektivitas anggarannya,” katanya.
Wahyu juga menyoroti munculnya aktivitas Tim Pakar di ruang publik, termasuk ketika memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan atau polemik yang berkaitan dengan DPRD.
Menurutnya, aktivitas tersebut perlu dilihat dalam konteks tugas resmi dan penugasan yang melekat pada posisi mereka.
“Kalau memang memberikan klarifikasi kepada media itu bagian dari penugasan resmi dan masuk dalam fungsi mereka, silakan dijelaskan dasar dan mekanismenya. Tetapi kalau tusi mereka adalah memberikan dukungan keahlian kepada alat kelengkapan DPRD, maka publik juga perlu melihat apakah pekerjaan utamanya memang berjalan,” ujarnya.
Karena itu, Wahyu meminta Sekretariat DPRD membuka dokumen yang berkaitan dengan keberadaan dan pembiayaan Tim Ahli dan Kelompok Pakar.
Dokumen yang diminta antara lain dasar pengangkatan, kualifikasi masing-masing tenaga ahli, penempatan, dasar pemberian honorarium, mekanisme pembayaran, daftar kehadiran, penugasan serta produk kerja yang telah dihasilkan.
“Kalau semuanya sesuai aturan, buka saja. Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan tenaga ahli, namun yang dipersoalkan adalah apakah uang rakyat yang digunakan untuk membayar mereka benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kebutuhan DPRD,” kata Wahyu.
Menurutnya, DPRD memang membutuhkan tenaga dengan kompetensi tertentu untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Namun kebutuhan tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan nama dan pembayaran honor. Namun, harus ada hubungan yang jelas antara anggaran, penugasan, pekerjaan dan hasil.
“Jangan sampai ratusan juta rupiah keluar setiap tahun, tetapi kami warga kesulitan mengetahui apa produk kerjanya. Kalau memang ada kajian, telaah, rekomendasi atau analisis, tunjukkan. Dari situ masyarakat bisa melihat apakah anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
APKPD juga mendesak dilakukan penelusuran terhadap mekanisme perekrutan dan penggunaan anggaran Tim Ahli dan Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.
” Dalam waktu dekat kami akan ke DPRD dan kami perlu melihat sejak awal proses pengangkatan, dasar kebutuhan masing-masing tenaga ahli, kesesuaian kualifikasi, dasar penetapan honorarium, kehadiran hingga produk kerja yang dihasilkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya menyebut sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai Tim Ahli dan Kelompok Pakar DPRD, melalui Surat Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 61/set.DPRD/V/2026.
Mereka disebut ditempatkan berdasarkan disiplin ilmu, kompetensi dan kebutuhan alat kelengkapan DPRD, fraksi, pimpinan serta koordinasi lintas pemerintahan.
![]()











