FAKTA NEWS – GORONTALO. Persoalan pengelolaan aset daerah kembali mencuat di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Sebanyak 42 unit aset peralatan dan mesin yang tercatat pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo diketahui masih masuk dalam daftar aset yang dikuasai pihak lain, dengan total nilai perolehan mencapai 695.484.000.
Informasi tersebut sebagaimana diberitakan BUTOTA, mengacu pada Lampiran 58 Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam daftar tersebut, aset yang tercatat bukan barang bernilai kecil. Di antaranya terdapat 23 unit tablet Samsung, 10 unit Acer Switch 11V, tiga unit Samsung Tab S6 Lite, satu unit MacBook Air, serta sejumlah perangkat sound system dan perlengkapan elektronik lainnya.
Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu.
Wahyu mempertanyakan status terkini puluhan aset tersebut, terutama barang-barang yang sebelumnya digunakan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024.
Menurutnya, persoalan yang harus dijelaskan kepada publik bukan hanya mengenai nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan, melainkan juga menyangkut keberadaan fisik, status penggunaan, proses pengembalian, serta pihak yang saat ini menguasai barang-barang tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, aset yang digunakan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 itu sudah dikembalikan atau belum? Kalau sudah dikembalikan, kapan dan kepada siapa diserahterimakan? Kalau belum, sekarang aset-aset itu berada di mana?” kata Wahyu, sebagaimana dikutip BUTOTA.
Ia meminta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pencatatan dan pengamanan aset milik daerah tersebut.
Bagi Wahyu, transparansi menjadi penting karena seluruh barang tersebut merupakan bagian dari kekayaan pemerintah daerah yang pengadaannya bersumber dari anggaran publik.
“Jangan sampai publik hanya mengetahui bahwa ada aset yang tercatat dikuasai pihak lain, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang menguasai, apakah masih digunakan secara resmi, atau sudah dikembalikan kepada Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi. Menurutnya, harus ada kepastian mengenai keberadaan fisik setiap aset yang tercatat dalam daftar tersebut.
“Kalau memang sudah dikembalikan, tinggal dibuktikan dengan dokumen pengembaliannya. Kalau belum, harus dijelaskan kenapa belum dan siapa yang masih menguasainya,” tegas Wahyu.
42 Aset, 695 Juta, Statusnya Dipertanyakan
Berdasarkan data Lampiran 58 yang dikutip BUTOTA, 42 aset yang tercatat pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo terdiri atas:
– 1 unit Keyboard/Organ Yamaha PSR 970 beserta kaki;
– 1 unit Power Amplifier EO2/PA 1010;
– 1 unit Power Amplifier Mocaco/CH3;
– 1 unit Mixer PVC Ashley 99DSP;
– 23 unit Tablet PC Samsung;
– 1 unit Apple MacBook Air New 13 Intel Core i5;
– 1 unit Komputer Tablet Acer Switch 11V SW5-173;
– 10 unit Acer Switch 11V SW5-173; dan
– 3 unit Samsung Tab S6 Lite.
Total keseluruhan mencapai 42 unit, dengan nilai perolehan sebesar 695.484.000.
Dalam dokumen yang sama, 42 aset tersebut merupakan bagian dari 47 aset yang tercatat dikuasai pihak lain, dengan total nilai perolehan keseluruhan mencapai 767.309.000. Lima aset lainnya tercatat pada Sekretariat Daerah.
Ironi MacBook: Aset Lama Belum Jelas, Pengadaan Baru Sempat Dianggarkan
Sorotan terhadap persoalan aset tersebut semakin mengemuka setelah Wahyu menyinggung rencana pengadaan MacBook untuk 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada 2026, yang dalam pembahasan APBD Perubahan akhirnya disebut tidak jadi dilaksanakan.
Menurut Wahyu, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pengadaan perangkat baru. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa aset yang telah dibeli menggunakan uang rakyat memiliki status, pengguna, keberadaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Mereka juga sudah berupaya menganggarkan pengadaan MacBook, padahal masalah 42 aset belum jelas pengembaliannya,” pungkas Wahyu.
Sorotan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan yang hingga kini masih membutuhkan jawaban dari pihak Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo: di mana keberadaan 42 aset bernilai 695,4 juta tersebut dan bagaimana status pertanggungjawabannya saat ini?
![]()











