FAKTA NEWS – GORONTALO. Polemik mengenai masuknya nama Gilang R. Mopili, yang disebut sebagai anak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, dalam jajaran Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026 telah menyita perhatian publik.
Sebelumnya, diberitakan keberadaan Gilang dalam daftar 15 Tim Ahli/Kelompok Pakar berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.
Dalam pemberitaan tersebut, muncul pertanyaan mengenai mekanisme perekrutan, proses seleksi hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan karena hubungan keluarga dengan pimpinan DPRD.
Selain itu, pada pemberitaan sebelumnya juga menyebut bahwa nama Gilang R. Mopili pernah menjadi perhatian publik pada 2025 terkait isu pengangkatan sebagai Sekretaris Pribadi Pimpinan DPRD. Kini, namanya kembali muncul dalam struktur Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026.
Menanggapi pertanyaan mengenai proses perekrutan Tim Ahli/Kelompok Pakar, Sekertaris DPRD Provinsi Gorontalo Moh. Rifli Katili menjelaskan l, bahwa penetapan Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo dilakukan melalui proses perekrutan dan seleksi.
Menurut Rifli, proses tersebut dilakukan melalui tahapan seleksi yang ketat.
“Bahwa satu-satunya DPRD di Gorontalo yang Tim Ahli/Tim Pakar DPRD melalui perekrutan dan seleksi yang ketat, baik tes tertulis maupun wawancara.” kata Rifli saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (3/10/2026).
Rifli kemudian menambahkan bahwa proses seleksi tersebut tidak berhenti pada tes tertulis dan wawancara.
“Bahkan sampai menyusun makalah.”
Sebelumnya, sorotan APKPD mempertanyakan kemungkinan adanya kolusi dalam perekrutan Tim Ahli, terutama karena salah satu nama yang tercantum memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan DPRD.
Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan, pertanyaan tersebut juga secara khusus diarahkan kepada Rifli untuk memastikan apakah proses perekrutan Tim Ahli memang dilakukan tanpa praktik kolusi.
Rifli dalam jawabannya menekankan adanya mekanisme perekrutan dan seleksi, termasuk tes tertulis, wawancara serta penyusunan makalah.
Sementara itu, pemberitaan mengenai Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo sebelumnya juga mencatat bahwa 15 orang ditetapkan melalui SK Sekretaris DPRD Nomor 61/Set.DPRD/V/2026. Dalam dokumen tersebut, Gilang R. Mopili tercantum sebagai salah satu anggota.
Konfirmasi kepada Sekwan dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan hak jawab dan keberimbangan dalam pemberitaan mengenai proses perekrutan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.
![]()










