FAKTA NEWS – GORONTALO. Penanganan dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang berkaitan dengan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Provinsi Gorontalo kian menjadi sorotan.
Di tengah proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam persoalan yang turut menyoroti Ketua dan Sekretaris POBSI tersebut.
Perkembangan ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya merencanakan, menyusun, dan bertanggung jawab atas dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah yang dipersoalkan.
Koordinator Aliansi Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu, meminta Kejati Gorontalo tetap fokus pada substansi perkara, terutama proses pembuatan SPJ hibah, pihak yang menyusunnya, serta pihak yang memberikan data dan dokumen sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Wahyu, penelusuran terhadap proses penyusunan SPJ menjadi penting agar pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada nama-nama yang disebut dalam informasi yang beredar, tetapi benar-benar didasarkan pada bukti dan peran masing-masing pihak.
“Yang paling penting sekarang adalah Kejati Gorontalo harus menelusuri siapa yang membuat SPJ hibah POBSI, bagaimana proses pembuatannya, siapa yang memberikan data dan dokumen pendukung, serta siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran isinya. Jangan sampai pemeriksaan kehilangan fokus dari substansi persoalan,” tegas Wahyu.
Wahyu juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya seseorang yang berpotensi dijadikan kambing hitam dalam perkara tersebut.
Menurut informasi yang diterimanya, pihak yang dimaksud diduga tidak pernah terlibat dalam perencanaan pembuatan SPJ POBSI. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa secara cermat apakah orang tersebut benar-benar memiliki peran dalam proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban atau justru hanya terseret dalam pusaran persoalan.
“Ada isu bahwa seseorang akan dikambinghitamkan dalam persoalan ini, sementara menurut informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam rencana pembuatan SPJ POBSI. Ini harus diuji oleh penyidik. Jangan sampai orang yang tidak memiliki peran justru dijadikan pihak yang menanggung kesalahan,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang sah. Namun, informasi itu, menurutnya, patut menjadi perhatian agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak mengabaikan pihak yang memiliki kewenangan maupun tanggung jawab sebenarnya.
APKPD meminta Kejati Gorontalo menelusuri rantai pertanggungjawaban dana hibah POBSI secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurut Wahyu, perlu mencakup pihak yang merencanakan penggunaan anggaran, pihak yang menguasai dan menggunakan dana, penyusun SPJ, pihak yang menandatangani dokumen, serta pihak yang melakukan verifikasi dan menerima laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, penyidik perlu mencocokkan isi SPJ dengan bukti transaksi, kuitansi, rekening penerima, dokumen pengadaan, dan realisasi kegiatan di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah dokumen pertanggungjawaban disusun berdasarkan transaksi yang benar-benar terjadi atau terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
“Jangan hanya melihat siapa yang namanya muncul dalam dokumen. Periksa juga siapa yang menyusun, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima atau menggunakan uang, dan siapa yang menyatakan bahwa SPJ itu benar. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi maupun kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.
Menurut Wahyu, penegakan hukum yang objektif harus mampu membedakan antara pihak yang menjalankan kegiatan, pihak yang bertanggung jawab atas administrasi, dan pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dan isu pengambinghitaman seseorang, APKPD berharap Kejati Gorontalo dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang berlaku.
Bagi Wahyu, inti persoalan bukan sekadar siapa yang disebut dalam perkara, melainkan bagaimana dana hibah dikelola dan apakah pertanggungjawabannya sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran.
Ia menekankan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti yang sah, sementara pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
























