Faktanews.com, Gorontalo – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas Tambang Batu Hitam ilegal di Gorontalo, Selasa (14/9/2021).
Tidak hanya aktivitas pertambangan, Adhan juga meminta APH untuk menindak para pelaku usaha Tambang Batu Hitam yang belum mengantongi izin usaha.
” Saya sempat tanya kepada kepala bidang SDM, saat ini yang mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) baru Bumela. Untuk Bone Bolango belum ada IPR. Bagi yang belum mengantongi izin seharusnya aparat penegak hukum menindak tegas masalah pertambangan batu hitam (Galena) di Bone Bolango,” Ujarnya.
Lebih lanjut, mantan walikota Gorontalo itu meminta APH untuk profesional dalam menegakan hukum.
” Saya tegaskan kalau itu bersumber dari yang tidak mengantongi izin (Red-Ilegal) diminta supaya APH agar menindak tegas terhadap kasus ini. Apalagi ini terjadi di Suwawa, kalau ini sampai terjadi pengrusakan lingkungan di Bone Bolango, maka yang menjadi korban adalah Kota Gorontalo,” Tukasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dengan pertambangan tersebut.
” Saya sudah berkonsultasi dengan wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo bidang komisi I, pak Awaludin Pauweni. Beliau menyarankan diundang untuk di hearing,” Pungkasnya.
Sementara itu, Bidang teknis pertambangan pada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Zainal mengatakan, bahwa di Kabupaten Bone Bolango hanya dua kegiatan pertambangan yang mengantongi izin.
“Hanya ada dua jenis kegiatan yang mengantongi izin di Kabupaten Bone Bolango, yakni galian C dan kegiatan pertambangan mineral oleh PT. Gorontalo Mineral (GM),” Tukasnya.
Editor: Fadli










