Faktanews.com, Boalemo – Tim penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Boalemo sita beberapa dokumen pada saat menggeledah kantor Desa Saripi, Selasa (22/03/2022).
Penggeledahan kali ini sebagai proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2020 di Desa Saripi.
Selain menyita beberapa dokumen, terlihat tim penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainya seperti mesin pompa air, pipa air, beberapa unit laptop, serta handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rafid M. Humolungo, SH. mengatakan bahwa penggeledahan kali ini sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 17, Pasal 33, serta Pasal 34 KUHAP.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo,” Jelas Rafid.

Setelah melakukan penggeledahan ini, lanjut Rafid, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Boalemo akan melakukan pendalaman terkait dengan beberapa barang bukti yang telah disita.
“Kami akan melakukan pendalaman pada dokumen yang baru saja disita, dan semoga jika tidak ada hambatan akan dilakukan penetapan tersangka,” Tukasnya.