Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Kasus Korupsi Kian Marak, Mencanangkan Gorontalo Sebagai Kawasan Bebas “POTA’O” Sangat Mendesak

×

Kasus Korupsi Kian Marak, Mencanangkan Gorontalo Sebagai Kawasan Bebas “POTA’O” Sangat Mendesak

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSOPINI. Begitu banyaknya kasus korupsi yang terus mencuat akhir-akhir ini, tidak hanya mengundang rasa keprihatinan yang mendalam, tapi juga sangat memalukan bagi daerah yang berjuluk Serambi Madinah dan dikenal sebagai Daerah Adat.

Filosofi “Adati Hula-Hula’a to syara’a, syara’a Hula-Hula’a to Quru’ani, seakan tidak lagi menggugah nurani oleh mereka yang memegang tampuk kekuasaan dan pengambil kebijakan yang sejatinya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Example 300x300

Akibatnya, Gorontalo yang sejak zaman dulu, dirintis dan dibangun oleh para leluhur sebagai sebuah perserikatan Pohala’a yang melahirkan deretan para “Bangsawan”, kini seakan telah menjelma menjadi habitat para “Bangsat” yang bermental koruptor.

Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang selama ini menjadi jargon penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian untuk mencegah tindak pidana korupsi, nampaknya tidak mempan lagi bahkan di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, jika penegak hukum, khususnya di Gorontalo, benar-benar memiliki itikad baik untuk mencegah dan memberantas korupsi dan sungguh-sungguh tidak mau terjebak “ikut bermain” dalam kasus-kasus korupsi, maka sudah saatnya, pihak penegak hukum di daerah ini, untuk segera menetapkan dan mencanangkan Gorontalo sebagai Kawasan Bebas POTA’O atau KBP.

Meski secara umum, tindak pidana korupsi dimaknai sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, namun dalam terminologi hukum adat dan budaya Gorontalo, hal itu merupakan perbuatan “Mota’owa” dan pelakunya layak disebut sebagai POTA’O.

Hal itu sejalan dengan asal-muasal kata Korupsi (Bahasa Latin) “Corruptio” atau Coruptus yang berarti kebusukan, keburukan, atau ketidakjujuran.

Dalam terminologi budaya Gorontalo, mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara berbohong atau “mohimbulo, “Mongakali”, (menipu) “mopolebe” (Mark -up), mohama putu (menerima suap), “mokakalibude” (melakukan rekayasa untuk mendapatkan keuntungan), kesemuanya itu adalah bagian dari “ketidakjujuran”, kebusukan hati dan keburukan yang berujung pada tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Melakukan praktek mark-up, menerima suap, termasuk merekayasa perjalanan dinas sekalipun, kesemuanya itu merupakan tindakan destruktif yang berujung pada tindakan mencuri atau “Mota”O.

Karakter (Watade) orang yang bermaksud mencuri disebut Mota’owa dan pelakunya disebut “Pota’o. Jika tindakan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang secara kolektif, maka mereka disebut sebagai “himbunghuwa Lo tahepota’owa”

Lebih jelasnya, dalam tataran budaya Gorontalo, niat dan tindakan mengambil hak orang lain atau milik orang lain yang bukan haknya dengan cara dan dalam bentuk apapun, adalah tindakan orang yang berkarakter “Mota’owa”.

Tindakan mengambil yang bukan haknya tersebut, meski hanya dilakukan sekali saja sepanjang hidupnya, ia akan tetap mendapatkan sanksi sosial dengan predikat sebagai “Pota”o atau “Ta Mota’owa”.

Predikat ini menjelma menjadi sebuah aib yang sangat memalukan dan menjijikan yang akan dibawanya hingga ke liang lahat sekalipun. Bahkan tidak akan terhapus dalam memori kolektif masyarakat, terutama tetangganya hingga tujuh turunan sekalipun.

Seorang pencuri “Ta Mota’owa”, jika memiliki anak dan cucu, maka predikat Wala’o ta Mota’owa”, “wombu lo ta Mota’owa” akan tetap melekat terus di masyarakat dan akan menjadi bahan gunjingan, bahan olok-olokan atau “hetombuwango” Lo tawu sampai kapanpun, sepanjang keturunannya masih ada di kampung tersebut.

Tidak heran jika banyak kasus di Gorontalo, “Ta Mota’owa” harus menyingkir dari kampung tersebut dan tidak akan pernah kembali sampai berkalang tanah, termasuk anak-anak dan cucu-cucunya.

Jika si Pota’o tersebut akan muncul, termasuk anak dan cucu-cucunya, maka memori orang-orang di kampung yang mengetahui dan sempat mendengar kejadian pencurian masa lampau akan “terungkit” kembali.

Hal itu terjadi karena para orang tua biasanya akan menceritakan kejadian pencurian masa lalu tersebut ke anak-anaknya, ke cucu-cucunya sehingga predikat itu akan melekat sebagai “Tiyamo liyo, Tiyombu liyo Mota’owa” yang membuat semua orang di kampung tersebut selalu memandang curiga, tidak lagi menaruh rasa hormat, tersisihkan dalam pergaulan, bahkan tetangganya sekalipun akan selalu menjaga jarak.

Orang yang sudah mendapat predikat “Pota’o” di kalangan masyarakat Gorontalo, terutama zaman dulu, tidak lagi memiliki tempat, apa yang ia ucapkan, apa yang ia sampaikan dan apapun yang ia lakukan, meski sebuah kebaikan sekalipun, orang-orang yang mengetahui aibnya sebagai Pota’o beserta anak,cucu dan cicitnya, tidak hanya membawa beban “malu” dari masa lalu, tapi juga beban sosial yang sungguh membuat hidup terasa asing di negeri sendiri.

Boleh diibaratkan, seorang Pota’o di Gorontalo dalam perspektif masyarakatnya, memiliki derajat yang sama dengan “Lata’o”, yakni sejenis tanah yang berbecek dan berlumpur yang tidak hanya menjijikan untuk dilalui, tapi juga semaksimal mungkin untuk dihindari bahkan sangat menjengkelkan jika menyentuh kaki sekalipun.

Sanksi sosial terhadap Pota’o yang begitu berat tersebut, tidak terlepas dari instrumen budaya Gorontalo yang diajarkan dan diwariskan oleh para leluhur, dianggap sudah sangat cukup memadai untuk tidak membawanya menjadi seorang Pota’o.

Salah satunya tercermin dari ungkapan yang diwariskan oleh leluhur Gorontalo “Penu demoputi tulalo bo Dila moputi baya” atau lebih baik mati hingga tinggal tulang belulang daripada hidup harus menanggung malu.

Sebagai tindak lanjut dari ungkapan tersebut, maka orang Gorontalo pantang melakukan tindakan-tindakan amoral yang dapat membawanya pada aib.

Itulah sebabnya orang Gorontalo zaman dulu, mengajarkan setiap keturunan-keturunannya untuk menjaga nama baik atau “Modaha Tilanggulo”, menjaga nama baik keluarga atau “podaha mo’odede’o”.

Apalagi masyarakat Gorontalo sejak zaman dulu, memiliki “marga” atau fam, maka fam tersebut harus “dahalo” (dijaga) jangan sampai mo’odede’o keluarga besar yang memiliki marga yang sama.

Oleh karena itulah dalam setiap prosesi adat, mulai dari khitanan,beat, adat pernikahan, molontalo dan sebagainya, begitu banyak “Tahuli”atau pesan-pesan moral yang terselip lewat tuja’i maupun simbolisme pengajaran melalui berbagai ornamen adat yang disediakan.

Itulah yang sangat disayangkan akhir-akhir ini, deretan kasus korupsi yang mencuat belakangan ini, tidak hanya “mempermalukan” keluarga besarnya, tapi juga telah mencederai Gorontalo sebagai daerah adat yang berjuluk Serambi Madinah.

Pesan leluhur Gorontalo melalui ungkapan ” Penu Demo’odulopo” asali Dja Odulopa, telah terlupakan hanya karena syahwat untuk ingin hidup berfoya-foya dan bersenang-senang di atas penderitaan rakyat.

Tatanan nilai yang diwariskan oleh leluhur Gorontalo, melalui istilah “Payu Limo Totalu Lipu Pe’i Hulalu” atau 5 prinsip dasar untuk “memuliakan” negeri, justru kini telah tereliminir menjadi “momonggo” negeri.

Para pejabat dan pengambil kebijakan, kini seakan sudah tampil dan menjelma seperti para “Ponggo” yang selalu beroperasi pada kegelapan dan kesunyian dengan lidah ketamakan yang menjulur, siap menghisap darah saudara-saudaranya sendiri.

Warisan budaya Gorontalo “Mo’odelo” dan “Dudelo” kini telah menjadi “Modelo-delo”. Mereka tidak lagi malu dan takut menenteng uang haram dibawa ke rumah dan dinafkahkan untuk kelurganya. Bahkan mereka tidak merasa khawatir dengan nasib dan masa depan anak-istrinya yang disuapi dengan uang haram itu.

Pesan leluhur Gorontalo “Podaha Odulopa To’u Moleto” yang akan diingat,dikenang dan dinisbahkan menjadi aib hingga tujuh turunan, tidak lagi membekas, dikalahkan oleh ambisi dan keserakahan.

Sumber nilai yang diajarkan oleh leluhur Gorontalo seperti dalam istilah “Pi’Ili, Qauli, Qalibi” tidak lagi dihayati dan dimaknai.

Akibatnya, segala ucapannya (Pi’Ili) menjadi “Piilu” atau kebohongan, segala tindakannya (Kauli) menjadi “Kakalibude”, tidak lurus dan tidak mencerminkan segala ucapannya (munafik) dan “Kalibi yang harus bekerja dengan hati menjadi “Kulubi” yang mendekatkan pekerjaannya dengan urusan makan yang pada akhirnya menjadi kotoran.

Yang lebih memprihatinkan lagi, banyak para Pota’o yang diseret ke mobil tahanan Kejaksaan dan di muka Pengadilan akhir-akhir ini, justru menampilkan diri sebagai orang alim, mengenakkan atribut “Islam” seperti kopiah haji yang justru ketika tanda tangannya masih laku, kakinya menginjak-injak nilai-nilai Islam.

 

Oleh : Ali Mobiliu | Jurnalis dan Pemerhati Budaya

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600