FAKTA NEWS – OPINI. Polemik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali membuka persoalan lama terkait penegakan hukum di daerah ini. PETI bukan lagi fenomena yang tersembunyi.
Aktivitas ini terus berlangsung, bergerak, dan menjadi perhatian masyarakat Bumi Panua. Dibeberapa waktu kemarin hingga saat ini semakin memanas setelah nama Nasir Giasi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, disebut dalam pusaran dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang yang dikaitkan dengan Mba Ratna.
Nama Mba Ratna menjadi sorotan setelah beredarnya sebuah rekaman yang memuat pernyataan yang disebut-sebut mengaitkan Nasir Giasi dengan aktivitas PETI yang dikaitkan dengan dirinya.
Apakah penyebutan tersebut benar? Mungkinkah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan? Ataukah merupakan pencatutan nama seorang pejabat publik?
Hingga saat ini, hal tersebut masih memerlukan pembuktian yang jelas.
Meski Nasir Giasi telah memberikan bantahan. Hal tersebut merupakan hak yang sah dan perlu ditempatkan sebagai bagian dari klarifikasi.
Namun bagi semua orang, bantahan saja belum tentu cukup untuk mengakhiri seluruh pertanyaan yang muncul. Ketika nama seorang anggota DPRD terseret dalam isu tambang ilegal. Sebab persoalannya tidak lagi berada pada ranah percakapan informal.
Ini menyangkut kehormatan seorang wakil rakyat sekaligus kredibilitas penegakan hukum di Pohuwato.
Apabila Nasir Giasi merasa namanya dicatut, difitnah, atau diseret tanpa dasar yang jelas, maka sebagai masyarakat, kami menantikan langkah yang lebih tegas.
Salah satu opsi yang tersedia adalah menempuh jalur hukum agar pihak yang menyebut namanya dapat dimintai pertanggungjawaban, sekaligus menguji dasar dari pernyataan tersebut secara objektif.
Dalam konteks tersebut muncul pertanyaan yang sederhana namun tegas. Juka merasa difitnah, mengapa tidak menempuh jalur hukum?
Pertanyaan ini bukan merupakan bentuk penghakiman. Ketiadaan laporan hukum juga tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan.
Namun bagi pejabat publik, persoalan ini memiliki dimensi etika dan politik. Semakin lama tuduhan dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun demikian, polemik ini tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan antara Mba Ratna dan Nasir Giasi.
Terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu keberadaan PETI dan penegakan hukum yang dinilai pilih kasih.
Bagaikan sebuah lelucon yang ada di Komedi Putar. Polisi tau tentang adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Bulangita. Maka seharusnya, aparat penegak hukum tidak seharusnya hanya terfokus pada polemik siapa menyebut nama siapa.
Sebab pertanyaan kita semua berfokus pada hal yang lebih penting adalah.
siapa pemilik kegiatan tersebut?
Siapa pemodalnya?
Siapa yang menyediakan atau menguasai peralatan?
Kemana hasil tambang tersebut disalurkan?
Siapa penampungnya?
Bagaimana aliran keuangannya?
Dan apakah terdapat pihak yang diduga memberikan perlindungan?
Penelusuran Kepolisian, dalam hal ini Polres Pohuwato harus dilakukan secara menyeluruh.
Banyak bukti di Pohuwato, hukum seolah berhenti pada pelaku lapangan semata, sementara aktor yang berada di belakang layar tidak tersentuh. Dan hukum tidak boleh hanya tegas terhadap pekerja tambang, tetapi melemah ketika harus menyentuh pihak yang memiliki pengaruh atau kekuatan ekonomi.
Jika tujuan Polres Pohuwato adalah pemberantasan PETI adalah sebuah keseriusan, maka yang harus ditelusuri bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut.
Termasuk apabila terdapat indikasi adanya pihak yang memberikan perlindungan, maka hal tersebut harus diungkap tanpa pengecualian. Dan Inilah yang menjadi kegelisahan masyarakat Pojuwato dalam persoalan tambang ilegal.
Aktivitas PETI tidak mungkin bertahan lama tanpa adanya jaringan yang menopang. Oleh karena itu, setiap kali isu PETI mencuat, pertanyaan yang selalu muncul adalah siapa yang sebenarnya berada di balik keberanian tersebut?
Memang benar, pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi, melainkan melalui proses penyelidikan yang sah.
Polres Pohuwato dan aparat penegak hukum terkait memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Dugaan aktivitas PETI di Bulangita perlu diperiksa secara menyeluruh. Pihak-pihak terkait harus dimintai keterangan. Bukti elektronik harus ditelusuri sesuai prosedur. Legalitas aktivitas pertambangan harus diuji. Aliran hasil dan keuangan harus ditelusuri apabila terdapat dasar hukum yang memungkinkan.
Termasuk menguji konteks penyebutan nama Nasir Giasi dalam rekaman yang menjadi sumber polemik.
Rekaman tersebut tidak boleh hanya menjadi konsumsi opini publik atau bahan spekulasi politik. Jika relevan secara hukum, maka rekaman tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebutan nama Nasir Giasi tidak memiliki dasar, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Pohuwato. Nama dan kehormatan seseorang tidak boleh dirusak oleh klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak tertentu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pengecualian.
Itulah prinsip keadilan.
Bukan menghakimi sebelum proses hukum berjalan, tetapi juga tidak menutup mata terhadap fakta yang ada.
Pohuwato tidak membutuhkan polemik PETI yang berulang tanpa penyelesaian. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap aktivitas pertambangan ilegal akan ditangani secara tuntas, bukan hanya berhenti pada tindakan simbolik.
Karena PETI bukan fenomena yang muncul tanpa sebab.
Di balik setiap aktivitas pertambangan terdapat kebutuhan modal, peralatan, tenaga kerja, distribusi, pembeli, dan jaringan ekonomi. Oleh karena itu, penindakan yang hanya menyentuh lapisan terbawah tidak akan menyelesaikan persoalan apabila aktor utama tidak diungkap.
Kasus Bulangita menjadi pekerjaan yang sangat penting. Dimana ada ujian bagi Mba Ratna untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Ujian bagi Nasir Giasi untuk memastikan bahwa namanya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI sebagaimana yang diperdebatkan.
Dan yang paling penting, ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberanian dalam mengungkap seluruh fakta tanpa pengecualian.
Hukum saat ini hanya tegas dalam pernyataan, tetapi lemah dalam tindakan. Hingga pada akhirnya, Masyarakat Pohuwato selalu dan terus disuguhi penertiban di permukaan, sementara aktor utama di balik aktivitas ilegal tidak pernah tersentuh.
Nasir Giasi harus diberikan ruang untuk membantah dan membersihkan namanya. Ratna perlu dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya, dan dugaan PETI harus diperiksa secara menyeluruh. Hingga lahirlaj sebuah asumsi liar bahwa Aparat Penegak Hukum harus membuktikan integritas dan keberaniannya.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak boleh diselesaikan berdasarkan siapa yang paling keras bersuara.
Buktikan melalui hukum. Apabila Mba Ratna keliru, maka harus dipertanggungjawabkan. Dan jika nama Nasir Giasi dicatut, maka harus dipulihkan.
Jika terdapat pihak yang melindungi dan hal tersebut dapat dibuktikan, maka harus diproses sesuai hukum.
Pertanyaannya kini adalah, apakah Aparat Penegak Hukum berani menuntaskan seluruh fakta, ataukah persoalan ini kembali mereda tanpa kejelasan setelah kegaduhan dikalangan Masyarak berlalu?
Dan penulis masih yakin dan percaya, bahwa Polres Pohuwato masih bekerja sebagaimana mesti. Buka seperti pengecut yang mencari kambing hitam untuk dijadikan tumbal.
Oleh : Jhojo Rumampuk
![]()











