Faktanews.com, Gorontalo – Genaral Manager Pulau Cinta, Roni Sedana alias Yoyon, dibekuk tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (31/8/2022).
Dibantu tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Roni Sedana alias Yoyon amankan di Bali, pada Rabu siang pukul 14.00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M Djafar, mengatakan bahwa Roni Sedana alias Yoyon masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Boalemo.
Roni Sedana alias Yoyon, merupakan terpidana kasus penganiayaan pada tahun 2020 lalu, sebagaimana putusan Pengadilan Negri Tilamuta.
” Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta nomor : 56/Pid.B/2020/PN tanggal 26 November 2020. Terpidana Roni Sedana Alias Yoyon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” Jelas Dadang.
Hingga saat ini, tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan 8 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (rls Penkum Kejati)
Editor: Fadli Thalib