Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi Dana Desa Tanah Putih Masuk Tahap II, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara

×

Perkara Korupsi Dana Desa Tanah Putih Masuk Tahap II, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negeri Boalemo, menerima tahap II perkara dugaan korupsi Dana Desa Tanah Putih tahun 2018 oleh penyidik Polres Boalemo, pada Senin (17/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen Aris Sophian, mengatakan dilakukan penahan terhadap mantan Kepala Desa Tanah Putih, atas nama Diksen Kadai.

” Jadi ada 2 tersangka yang dilakukan penahan. Pertama mantan kepala desa dan satunya perangkat desa atas nama Mansur Yadjitala,” Ungkapnya.

Aris mengatakan, kerugian negara yang dihasilkan dari dugaan kasus korupsi tersebut kurang lebih Rp 185.860.000.

Dia juga mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

” Ancaman hukuman 20 tahun Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang penghapusan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP,” Jelasnya.

Kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas Kota Gorontalo.

Penulis: Fadli

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600