Example floating
Example floating
Headline

Kejari Boalemo Musnahkan 11 Barang Bukti Perkara Pidana Umum

×

Kejari Boalemo Musnahkan 11 Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum, pada Selasa (15/11/2022) di halaman kantor Kejari Boalemo.

Kepala Kejaksaan Negri Boalemo (Kajari) Yopy Adriyansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Example 300x300

Hal ini kata dia, merupakan tugas dari Kejaksaan untuk melakukan eksekusi hasil putusan pengadilan dalam memutuskan barang bukti untuk dimusnahkan.

” Salah satu tugas kami sebagai jaksa eksekutor, pelaksanaan putusan pengadilan,” Tuturnya.

Dirinya mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain barang bukti perkara perlindungan anak 3, 5 perkara narkotik, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara konservasi sumber daya alam, dan 1 perkara undang-undang darurat.

Sementara itu Kepala seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Boalemo mejelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo

” Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh bidang barang bukti dan barang rampasan yang mengacu pada perda pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” Ujarnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopy Adriansyah.SH.,MH, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Kasat Narkoba Polres Boalemo, perwakilan BNK Kabupaten Boalemo, Camat Tilamuta serta jajaran dilingkungan Kejari Boalemo.

Penulis: Fadli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600