Faktanews.com, Maluku Tengah – Dinas Perdagangan dan Prindustrian (Disperdagin) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), lakukan sidak je SPBU di Jalan Kristina Marta Tiahahu, Kecamatan Masohi, Rabu (29/3/2023).
Melalui Aparat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi, Abdul Kadir Latuconsina, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk pengawasan pompa ukur bahan bakar minyak di SPBU.
” Pengawasan ini untuk memastikan penggunaan alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan, kebenaran hasil pengukuran dan penakaran sesuai dengan Permendag RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang pengawasan metrologi legal,” Ungkapnya.
Hal tersebut juga kata Latuconsina, dilakukan setiap tahun oleh bidang metrologi khusus nya menghadapi arus mudik lebaran nanti.
“Pengawasan ini kita lakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa penggunaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan ( UTTP) pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada SPBU sudah sesuai ketentuan yang diatur atau tidak sehingga masyarakat sebagai konsumen BBM tidak dirugikan,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagin Malteng, Erny Rahman Marasabessy, saat ditanya terkait pengawasn UTTP pada PUBBM. Dirinya mengatakan bahwa, kegiatan pengawasan PUBBM pada SPBU ini dilakukan untuk memastikan kebenaran PUBBM, dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Pengawasan ini terutama dilakukan di setiap ruas jalur mudik lebaran yang biasanya transaksi meningkat pada saat momentum menjelang lebaran.
“Dengan peningkatan pengawasan UTTP khususnya PUBBM, kami ingin memastikan bahwa takaran yang dikeluarkan oleh PUBBM sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak merugikan konsumen ataupun pihak SPBU,” ujarnya. (Uchan)