Faktanews.com, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (21/7/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan seluruh anggota dewan lintas fraksi.
Panitia Khusus (Pansus) RPJMD melaporkan bahwa pembahasan telah dilakukan secara mendalam dengan melibatkan masyarakat, eksekutif, hingga pemangku kepentingan daerah.
“Setelah melalui serangkaian pembahasan, seluruh anggota DPRD sepakat bulat untuk menetapkan RPJMD ini sebagai Perda,” ujar La Ode.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo kini memiliki arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang akan menjadi pedoman program, kegiatan, dan penganggaran hingga 2029.